Veronica Koman Terancam Masuk DPO jika Mangkir Pemanggilan Terakhir Polda Jatim
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Veronica Koman, tersangka penghasutan kerusuhan Papua terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Sebab, hari ini adalah batas terakhir Veronica memenuhi pemanggilan Polda Jawa Timur (Jatim).
"Hari ini hari terakhir. Veronica diberikan waktu sampai 18.00 Wib untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi, Rabu (18/9).
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa kegiatan yang membuat Veronica Tan terlihat seperti seorang mahasiswa? Untuk menjaga kebugarannya, Veronica secara rutin berolahraga, khususnya bermain tenis, dan penampilannya membuatnya terlihat seperti seorang mahasiswa dengan mengenakan pakaian olahraga.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Bagaimana Veronica Tan menjaga kebugaran tubuhnya? Untuk menjaga kebugarannya, Veronica secara rutin berolahraga, khususnya bermain tenis, dan penampilannya membuatnya terlihat seperti seorang mahasiswa dengan mengenakan pakaian olahraga.
Frans mengatakan, akan memasukan nama Veronica Koman ke Daftar Pencarian Orang (DPO) jika mangkir dari pemeriksaan.
"Sesuai dengan perintah bapak Kapolda kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," ujar dia.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Tanggapan Pemerintah RI Atas Desakan PBB Bebaskan Veronica Koman
PBB Desak Pemerintah Indonesia Cabut Semua Tuduhan ke Veronica Koman
Blak-Blakan Veronica Koman Atas Kasus Kerusuhan Papua
Jawab Tuduhan Polisi, Ini Pernyataan Lengkap Veronica Koman Soal Konflik Papua
Veronica Koman: Polisi Gunakan 'Shoot the Messenger' di Konflik Papua
Veronica Koman: Saya Cuma Kambing Hitam Kerusuhan Papua