VIDEO: Dewas KPK Emosi, Nurul Ghufron Terbukti Salah Tapi Tak Mau Dijatuhi Sanksi
Nurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nurul Ghufron dijatuhi sanksi ringan dengan teguran, karena terbutki melanggar kode etik. Selain itu, Nurul Ghufron juga akan diberikan sanksi, berupa pemotongan penghasilan.
Nurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi. Nurul Ghufron menggunakan kewenangannya, memutasi ASN Kementerian Pertanian, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan
Namun Tumpak kesal, karena Nurul Ghufron malah melaporkan Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran pidana. Padahal, Nurul Ghufron yang terbukti melanggar etik.