VIDEO: Dewas KPK Emosi, Nurul Ghufron Terbukti Salah Tapi Tak Mau Dijatuhi Sanksi
Nurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nurul Ghufron dijatuhi sanksi ringan dengan teguran, karena terbutki melanggar kode etik. Selain itu, Nurul Ghufron juga akan diberikan sanksi, berupa pemotongan penghasilan.
Nurul Ghufron terbukti menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk keperluan pribadi. Nurul Ghufron menggunakan kewenangannya, memutasi ASN Kementerian Pertanian, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan
Namun Tumpak kesal, karena Nurul Ghufron malah melaporkan Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran pidana. Padahal, Nurul Ghufron yang terbukti melanggar etik.
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
- Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Percaya Pseudoscience, Bahkan Orang Pintar Juga Bisa Mempercayainya
- Beda Keterangan KPK dengan Jubir Kaesang soal Nebeng Jet Pribadi, Jumlah Penumpang dan Teman Tak Ikut
- Gunung Telomoyo Terbakar, Dipicu Warga Bakar Rumput
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024