VIDEO: Gus Samsudin Terancam Dijerat UU ITE & Penistaan Agama Akibat Viral Konten 'Tukar Pasangan'
Polda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Gus Samsudin Terancam Dijerat UU ITE & Penistaan Agama Akibat Viral Konten 'Tukar Pasangan'
Samsudin alias Gus Samsudin resmi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka atas kasus viral konten tukar pasangan.
Polda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Tidak hanya itu, kepolisian berencana memanggil ahli guna mendalami dugaan adanya penistaan agama dalam kasus ini.
Ini dikarenakan Samsudin diyakini telah membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
Kepolisian juga menyebut Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Tidak hanya itu, pelaku juga ingin videonya viral agar dilihat banyak orang melalui Youtube.
Polda Jawa Timur sampai melakukan jemput paksa terhadap Gus Samsudin saat berada di kediamannya wilayah Blitar.
Langkah ini dilakukan karena Gus Samsudin berpotensi melarikan diri usai video konten tukar pasangan viral dan meresahkan banyak pihak.
- Ini Tampang Gus Samsudin saat Digelandang ke Tahanan akibat Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan
- Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama
- Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan
- Cerita Heboh 'Ajaran' Gus Samsudin Perbolehkan Tukar Pasangan Berujung Jemput Paksa Polisi