VIDEO: Motif Mama Muda Bikin Video Lecehkan Anak Usai Kepincut Rayuan, Ini Kronologinya
Ade Ary mengatakan, tersangka akhirnya mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya
Motif Mama Muda Bikin Video Lecehkan Anak Usai Kepincut Rayuan, Ini Kronologinya
Polisi mengungkap motif ibu muda inisial R yang tega melecehkan anaknya berusia 2 tahun hingga viral di media sosial.
Kepada polisi, ibu muda itu mengaku tega melakukan pelecehan karena terbujuk iming-iming pemilik akun media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menceritakan, awalnya ibu muda ini dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Pemilik akun tersebut menawarkan uang dengan syarat sang ibu muda tersebut untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.
Komunikasi itu terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
- Kasus Video Ibu Cabuli Anak, Pemilik Asli Akun Icha Shakila Juga Diperdaya Buat Konten Asusila
- Kasus Ibu Muda Bikin Video Porno dengan Anak Kandung, Polisi Ungkap Sosok Pemilik Facebook Icha Shakila
- Respons Suami Saat Tahu Ibu Muda di Bekasi Bikin Video Vulgar Bersama Anak Kandung
- Kembali Geger Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anaknya, Motif Karena Ekonomi
Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Tersangka mengaku hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.
Kemudian pada 30 Juli 2023, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi ibu muda asal Tangerang itu.
Kali ini, pelaku diminta membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang. Namun ibu muda tersebut juga mendapat ancaman.
Ibu muda tersebut diancam akan disebar foto-foto tanpa busananya.
Ade Ary mengatakan, tersangka akhirnya mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya.
Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan uang sebesar 15 juta.
Sayangnya, pemilik akun Icha Shakila kabur. Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun tidak digubris.
Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang ini disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.