VIDEO: PUPR Jelaskan Soal Pengendara Tol Bayar Denda Rp724 Ribu
Maka dari itu, transaksi pengendara tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan arah perjalanan. Artinya, dia pengendara tersebut sudah melanggar karena berputar arah di dalam tol.
Seorang pengendara mobil mengeluhkan membayar tol, dengan tarif sebesar Rp724.000. Kejadian itu diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo.
Berdasarkan penelusuran PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) di lapangan, pengendara itu disebut telah melakukan perjalanan dengan cara masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Maka dari itu, transaksi pengendara tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan arah perjalanan. Artinya, dia pengendara tersebut sudah melanggar karena berputar arah di dalam tol.
Kementerian PUPR menegaskan, selain petugas berwenang, pengguna mobil dilarang melakukan putar balik, saat berada di jalan tol.
Jika melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, tentang jalan tol pasal 86 ayat 2. Artinya, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh.
(mdk/fly)