VIDEO: Saran Penting Kejagung, Polisi Harus Lakukan Ini Buat Jerat Kembali Pegi di Kasus Vina
PN Bandung menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan.
Saran Penting Kejagung, Polisi Harus Lakukan Ini Buat Jerat Kembali Pegi di Kasus Vina
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan. Polisi mengharuskan membebaskan Pegi dari status tersangka dan penahanan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Lantas bagaimana nasib berkas Pegi dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang mana telah sempat diserahkan Polda Jawa Barat ke Jaksa Peneliti?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menjelaskan bahwa dari hasil perkembangan setelah berkas diserahkan oleh penyidik, tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
- Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
- VIDEO: Tertawa Lepas Praperadilan Pegi Bebas, Pengacara Sindir Polisi: Penyidik Belajar Lagi!
- Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
- VIDEO: Polisi Tegaskan Pegi Perong Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon, Gugurkan Status Andi & Dani