VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Tujuan Sertifikasi Perkawinan
Ma'ruf mengimbau para calon pasangan yang akan menikah mengikuti pelatihan pranikah. Agar setiap pasangan siap membangun rumah tangga.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal kewajiban memiliki sertifikat perkawinan. Karena yang terpenting bukan sertifikasinya melainkan ide dan gagasan dari hasil pelatihan.
Ma'ruf mengimbau para calon pasangan yang akan menikah mengikuti pelatihan pranikah. Agar setiap pasangan siap membangun rumah tangga.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kenapa Wapres Ma'aruf Amin menekankan pentingnya hilirisasi pertanian? Selain dapat meningkatkan ekspor pertanian secara keseluruhan, hilirisasi turut mendorong upaya pemerintah dalam pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat kecil.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Dimana pernikahan putri Wapres Ma'ruf Amin dilangsungkan? Pernikahan gemilang Siti Mamduhah, anak Wapres Ma'ruf Amin, dengan Sofiyar Yusuf di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta.
Baca juga:
Ini Proses Menuju Pernikahan yang Harus Kamu Tahu
Wapres Ma'ruf Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Sertifikat Perkawinan
Sebelum Jokowi-Ma'ruf, Anies Baswedan Sudah Lebih Dulu Berlakukan Sertifikasi Nikah
Harus Tahu, Ini Untung Rugi Sertifikasi Perkawinan Buat Masyarakat
Bakal Ada Program Sertifikasi Persiapan Perkawinan, Belum Lulus Tak Boleh Nikah