Viral Pelajar Dibullying di Minahasa, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun.
Empat terduga pelaku kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan yang kejadiannya viral di media sosial ditangkap anggota Kepolisian Resor Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa.
Jules menambahkan penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan anak menjadi korban bullying? Tanda anak jadi korban bullying yang pertama adalah tidak lagi melakukan hobi atau kesenangannya. Apabila anak-anak kehilangan minat pada hobi atau makanannya, coba orang tua memperhatikan mereka. Orang tua juga bisa mencoba mengajak anak komunikasi tentang apa yang tengah dialaminya.
-
Bagaimana cara mengatasi dampak bullying pada pelaku? Mereka cenderung mengembangkan perilaku agresif yang dapat berlanjut hingga dewasa, meningkatkan risiko terlibat dalam tindakan kriminal atau kekerasan lainnya. Selain itu, pelaku bullying sering kali memiliki masalah dalam membangun hubungan yang sehat dan berkelanjutan, baik secara pribadi maupun profesional. Mereka juga bisa mengalami masalah emosional dan psikologis seperti rasa bersalah, penyesalan, atau bahkan merasa terisolasi dari lingkungan sosial mereka.
"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” kata Jules, di Manado, Minggu (12/12). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, pada 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi SMP berinisial CLP (13) warga Minahasa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun.
Baca juga:
Anak Korban Pemerkosaan & Bullying di Malang Mengeluh Perut Sakit & Pandangan Kabur
Tim Kemensos Beri Pendampingan Korban Penganiayaan di Kota Malang
Kementerian PPPA Desak Kasus Pemerkosaan Anak di Malang Diusut Tuntas
Korban Trauma, Pemerkosa dan Pelaku Perundungan Anak di Malang Harus Dihukum Berat
Bareskrim Polri Beri Atensi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang
7 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan dan Perundungan di Malang