Viral Siswa SD Dibully hingga Patah Tulang di Sukabumi, Ini Penjelasan Polisi
Siswa SD yang menjadi korban perundungan ini berinsial NCS (10).
Korban diduga sering dibully hingga puncaknya ia didorong dan dijegal oleh teman sekelasnya hingga terjatuh dan mengalami patah tulang.
Viral Siswa SD Dibully hingga Patah Tulang di Sukabumi, Ini Penjelasan Polisi
Dunia pendidikan Tanah Air kembali tercoreng. Seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di daerah Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban perundungan.
Kejadian ini menyedot perhatian publik setelah penasihat hukum dan orang tua David Latumahina atau Cristalino David Ozora memviralkan di media sosial twitter alias X.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menerangkan, peristiwa perundungan itu terjadi pada 7 Februari 2023.
- Viral Bocah 7 Tahun Ngambek Tak Diberi Uang, Laporkan Ibu ke Kantor Polisi
- Viral Bocah Kaus Merah Dipiting & Ditendang di Masjid, Begini Kata Polisi
- Viral, Aksi Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Kembali Terjadi Polisi Turun Tangan
- Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi
Sementara itu, dari pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polres Sukabumi Kota pada 16 Oktober. Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP B 367/X/2023 SPKT Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tanggal 16 Oktober 2023.
Ari menyebut, laporan polisi dibuat setelah kedua belah pihak tak ada kesepakatan dalam proses mediasi.
"Sehingga pada 16 Oktober, pelapor melaporkan ke Polres Sukabumi Kota terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (9/12).
Unit PPA Polres Sukabumi Kota telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi di antaranya pelapor, korban, terduga pelaku, dan dari pihak sekolah.
Selain itu, polisi juga memeriksa saksi ahli seperti psikologi maupun dari dokter bedah yang menangani korban.
"Sebanyak 10 saksi itu sudah kita ambil keterangan," ujar dia.
Ari mengatakan, penyidik rencananya melakukan konfrontir terhadap korban maupun terduga pelaku sebelum melakukan gelar perkara.
"Untuk menentukan langkah kami ke depan, dari hasil penyelidikan ini, apakah dapat kami tingkatkan untuk naik ke tingkat penyidikan," ujar dia.
Ari memastikan, penanganan ini tetap berpegangan dengan aturan yang berlaku, yaitu dengan undang-undang perlindungan anak dan peradilan, sistem peradilan anak.
"Kita tetap, sekali lagi, secara profesional kita pastikan kita akan menindak tegas siapapun yang bersalah, namun kita tidak mengesampingkan profesionalitas kita, prosedural kita dalam penegakan hukum," ujar dia.
Lebih lanjut, Ari menyampaikan perihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian ini.
"Karena kejadian tersebut, korban saat ini menjalani perawatan kesehatan dengan melaksanakan operasi, saya mendoakan semoga korban dan keluarga diberikan kekuatan, kemudian korban juga lekas diberikan kesembuhan sehingga dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari," tandas dia.
Siswa SD yang menjadi korban perundungan ini berinsial NCS (10). Korban diduga sering dibully hingga puncaknya ia didorong dan dijegal oleh teman sekelasnya hingga terjatuh dan mengalami patah tulang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban diduga mendapat permintaan dari pihak sekolah untuk bungkam meski harus dirawat karena kondisi patah tulang.
Intimidasi pun terus lanjut ketika anaknya telah sembuh dan kembali masuk sekolah.
Hampir setiap hari jika bertemu guru dan kepala sekolah, NCS selalu ditanya mengenai rahasia yang tersimpan antara NCS dan gurunya yang merekayasa kejadian tersebut.
"Adapun selama sehari-hari di sekolah anak saya, guru-guru dan kepala sekolah anak saya itu mengintimidasi dengan cara memastikan bahwa anak saya tidak bersuara (kejadian sebenarnya)," ucap orang tua NCS berinisial DS.
Akhirnya NCS pun bercerita mengenai kejadian sesungguhnya setelah didesak orang tua. Atas dasar itu, orang tua NCS tak terima. Pihak sekolah pun sempat melakukan mediasi. Namun, upaya itu dirasa tidak memuaskan.