Viral Wisatawan Diduga Kena Pungli di Kawasan Wisata Pantai Balekambang
"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," kata Ipda Dicka
Viral Wisatawan Diduga Kena Pungli di Kawasan Wisata Pantai Balekambang
Viral unggahan video wisatawan yang meluapkan kejengkelan karena banyaknya pungutan liar di Pantai Balekambang Kabupaten Malang. Wisatawan tersebut mengaku jadi korban pungli dengan dalih jasa parkir.
Video tersebut mendapat banyak tanggapan masyarakat yang beberapa mengaku juga mengalami kejadian serupa.
Kepolisian Resor (Polres) Malang melalui Polsek Bantur menyelidiki dugaan kasus pungutan liar (pungli) tersebut. Personel diturunkan ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata tersebut guna mendalami dugaan pungli tersebut.
"Masih kita selidiki, tadi sudah kami cek langsung ke lokasi," ujar Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (27/6/2024).
Kejadian bermula saat salah satu wisatawan membagikan pengalaman di media sosial Facebook. Akun bernama Diy Rascalleo mengunggah video yang menarasikan pungutan liar dengan dalih uang keamanan parkir saat ke Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur pada Selasa (25/6).
Unggahan itu menyampaikan, Diy mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan. Karena sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan.
"Unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata," jelas Ipda Dicka.
Ipda Dicka menjelaskan pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.
Rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang adalah Rp20 ribu, sementara jasa parkir kendaraan adalah sebesar Rp5 ribu untuk roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.
"Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang," terang Ipda Dicka.
Ipda Dicka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.
"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan wisatawan serta menindak potensi kerawanan pungli dan premanisme.