Viral Wisatawan Dua Kali Dipungut Biaya Masuk di Pantai Bira, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba
Viral Wisatawan Pantai Bira Dipungut Dua Kali Biaya Masuk, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba
Video pengunjung tempat wisata Partai Bira dan Titik Nol Bulukumba mengeluhkan penarikan biaya masuk sebanyak dua kali viral di media sosial (medsos). Pemerintah Kabupaten Bulukumba pun angkat bicara terkait video tersebut.
Viral Wisatawan Dua Kali Dipungut Biaya Masuk di Pantai Bira, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad membantah jika pembayaran itu adalah pungli. Dia menyebut pintu masuk Titik Nol merupakan portal yang dikelola resmi oleh Pemkab Bulukumba.
"Itu (portal) resmi, bukan pungli," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/5).
Pria yang akrab disapa Ullah ini menjelaskan Titik Nol adalah destinasi wisata baru yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tempat wisata ini dirintis sekitar tahun 2018. Di kawasan Titik Nol ada beberapa fasilitas rekreasi seperti pedestrian, tebing Titik Nol dan Jembatan Kaca.
Di Titik Nol pengunjung bisa melihat sunrise dan sunset karena berada di ujung selatan Pulau Sulawesi dan berhadapan langsung dengan laut Flores dan Teluk Bone.
Sebelumnya, untuk masuk di kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi.
Seiring dengan selesainya pembangunan destinasi Titik Nol, Pemda Bulukumba mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol pada 19 Maret 2022. Hasil Retribusi Titik Nol ini dibagi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Jadi Titik Nol itu hanya pilihan destinasi. Kalau hanya mau ke pantai pasir putih hanya sekali bayar di pintu utama," ungkapnya.
Kalau ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan sebagai obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, karena ada keluhan, kebijakan portal masuk di Titik Nol itu akan dievaluasi pemerintah daerah, apakah nantinya bisa diterapkan single payment atau skema lainnya tergantung hitung hitungan target PAD di kawasan Tanjung Bira
Untuk diketahui tarif Masuk Kawasan Tanjung Bira bagi dewasa sebesar Rp19 ribu tambah asuransi seribu. Dengan total tiket masuk ke Tanjung Bira sebesar Rp20 ribu per orang.
Sementara untuk tiket anak-anak, ditarik biaya Rp9 ribu tambah asuransi Rp1 ribu total 10 ribu. Sementara untuk tarif masuk Kawasan Titik Nol untuk dewasa sebesar Rp10 ribu dan untuk anak anak Rp5 ribu.