Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan
Langkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Ini profil 3 Hakim yang vonis bebas anak anggota DPR kasus pembunuhan pacarnya.
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena Ronald masih sempat memberikan pertolongan pada Dini di masa-masa kritis.
Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini harus menelan pil pahit akibat keputusannya memvonis bebas pelaku pembunuhan
Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.