Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding
"Memori banding masih dalam tahap penyusunan. Sedangkan alasan mengajukan banding, salah satunya karena pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan tim jaksa penuntut umum," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan langkah banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap Fredrich Yunadi. Langkah banding ditempuh lantaran vonis majelis hakim kurang dua per tiga dari tuntutan jaksa.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan, pengajuan banding sedianya telah dinyatakan pada persidangan vonis, Kamis (28/6) lalu. Saat ini, memori banding dikatakannya masih pada proses penyusunan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Memori banding masih dalam tahap penyusunan. Sedangkan alasan mengajukan banding, salah satunya karena pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan tim jaksa penuntut umum," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).
Diketahui, Fredrich Yunadi dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK telah melakukan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP saat Setya Novanto sebagai tersangka. Upaya perintangan Fredrich diantaranya memesan kamar rawat inap di rumah sakit Permata Hijau terlebih dahulu sebelum terjadinya kecelakaan yang melibatkan Novanto.
Fredrich juga bertindak tidak kooperatif saat tim satuan tugas KPK mendatangi rumah sakit tempat Novanto dirawat, dengan mengusir seluruh tim, terkecuali kelompok yang dianggap sebagai kelompok pendukung Novanto.
Ia juga menolak dan menyarankan agar istri Setya Novanto agar tidak menandatangani berita acara penahanan terhadap Novanto.
Sementara itu, vonis majelis hakim kepada Fredrich atas tindakannya dengan sengaja lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Fredrich pun mengajukan langkah banding usai vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.
Baca juga:
Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat'
Fredrich Yunadi sinis ke JPU: Jaksanya enggak waras
Turut serta merintangi penyidikan, Bimanesh dituntut enam tahun penjara
Dihukum 7 tahun penjara, begini ekspresi terdakwa Fredrich Yunadi saat mau banding
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich ajukan banding dan ancam laporkan hakim ke KY