Wacana sprindik baru dari KPK bikin gerah pendukung Setnov
Kader Golkar menyebut KPK berpolitik jika menerbitkan sprindik baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Wacana dari KPK tersebut membuat gerah pendukung Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Golkar Erwin Ricardo Silalahi menduga KPK sudah menjadi alat politik apabila sprindik benar-benar diterbitkan. Dia mencontohkan KPK tidak mengeluarkan sprindik baru untuk Hadi Poernomo dan Budi Gunawan yang menang dalam praperadilan.
"Ini semakin mempertegas justifikasi masyarakat bahwa KPK berada di dalam radar pengaruh dari sebuah kekuasan besar dan KPK telah terseret menjadi alat politik kelompok tertentu," katanya di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (30/9).
Tak hanya itu, dia mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Lino merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 yang sudah memasuki dua tahun menjadi tersangka tetapi tidak ditahan.
"Ini menunjukkan bahwa ada kekuatan besar yang memberikan garansi kepada pak RJ Lino untuk tidak diproses secara hukum padahal status beliau sudah tersangka oleh KPK," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta Presiden harus turun tangan agar KPK bekerja dengan professional tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
"Jangan KPK terseret oleh kepentingan golongan KPK politik tertentu. Karena apa? Karena KPK apabila ia melakukan langkah-langkah hukum di luar dari ketentuan yang diatur oleh hukum maka berbahaya untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Pakar hukum pidana Fredrich Yunadi mengatakan, jika KPK menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Setya Novanto, maka dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.
Fredrich mengatakan, putusan dari praperadilan adalah putusan hukum atau penegakan hukum yang di mana putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi dan di-PK.
"Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Berarti mereka bisa kita jerat dengan pasal 216 KUHP. Kita bisa juncto kan dengan pasal 421, tentang penyalahgunaan kekuasaan karena mereka punya kuasa yang mereka gunakan. itu ancamannya 7 tahun," kata Fredrich.
"Jadi penyidik bisa lakukan penangkapan dan bisa kita periksa. Semua yang mengeluarkan sprindik-nya siapa, termasuk Dirdiknya, termasuk komisionernya, lima-lima-nya bisa dijerat semua dan itu harus. Itu karena penegakan hukum."
Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka dia kembali mengingatkan dapat diproses hukum.
"Ya langsung kita akan lapor dan minta polisi lakukan penangkapan. Harus diusut karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216 dan 421. Pasal itu sangat kuat. Tidak benar kalau KPK berani, itu wajib kita usut," ujarnya.
Untuk itu, KPK tidak bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.
"Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP tidak berhak. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai di pokok perkara," ujarnya.
Baca juga:
Massa gugat Hakim Cepi Iskandar yang batalkan status tersangka Setnov
Fadli Zon minta semua pihak hargai proses hukum yang menangkan Setya Novanto
Fahri Hamzah senang dan bersyukur status tersangka Setnov gugur
Kekecewaan warga soal gugurnya status tersangka Setya Novanto
Pegiat antikorupsi desak KY evaluasi Hakim Cepi Iskandar
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.