Wadah Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Singkirkan Pegawai Berintegritas
Yudi melihat, TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai, Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.
"TWK dapat berfungsi menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (5/5).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Dia menambahkan, sejak awal sikap Wadah Pegawai KPK terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.
"TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK," ujarnya.
Yudi melihat, TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan.
"Hal tersebut menurut dia menimbulkan pertanyaan terkait siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" ungkapnya.
Dia meyakini, TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Sebab, pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya.
"Karena itu segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," tutup Yudi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan sikap pegawai KPK yang membocorkan materi soal tes wawasan kebangsaan. Menurut Firli, sikap tersebut tidak patut dilakukan sebab belum ada pengumuman resmi dari hasil tes.
"Kami semua sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK," ucap Firli dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Firli berujar, peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya dijadikan sebagai momentum baik di tengah kondisi sulit sekarang ini akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, pria dengan latar belakang polisi itu mengatakan bahwa proses peralihan status pegawai menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, imbuh Firli, mustahil jika pada proses ini terdapat kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Firli juga menegaskan, adanya proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak bisa dijadikan dugaan adanya niat KPK mengusir pihak-pihak tertentu dari lembaga anti rasuah.
"KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK," katanya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Jadi ASN, Penyidik KPK Dikhawatirkan Tak Lagi Independen
Anggota DPR Singgung Keterbukaan Tes Pegawai KPK Rendah yang Memicu Polemik
KPK Ungkap Alasan Tak Buka Nama 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Jadi ASN
Tjahjo Kumolo: KemenPAN-RB Tak Terlibat Tes ASN KPK