Wahyu Setiawan Terima Suap Total Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus
Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Dominggus, untuk memuluskan proses seleksi KPUD Papua Barat.
Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani yang memimpin sidang vonis Wahyu Setiawan, membeberkan total hasil suap diterima Mantan Komisioner KPU tersebut. Nyatanya, Wahyu tidak sekedar menerima dari Harun Masiku, namun juga dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Uang tersebut diterima oleh terdakwa sebagai permohonan yang diajukan oleh DPP PDIP agar Harun Masiku, agar dapat menjabat sebagai anggota DPR RI 2019-2024, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta," ujar Hakim Susanti saat membacakan hasil putusannya di Pengadilan Tipidkor Jakarta, Senin (24/8).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Majelis mengungkap, tujuan Harun Masiku memberi uang itu untuk bisa melobi Wahyu agar menggantikan posisi Riezky Amelia sebagai anggota DPR RI 2019-2024 yang harusnya masuk menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.
Majelis melanjutkan, Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Dominggus, untuk memuluskan proses seleksi KPUD Papua Barat.
"Majelis hakim meyakini terdakwa menerima uang tersebut untuk membantu proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025, sehingga yang terpilih adalah perwakilan putra daerah Papua Barat," jelas Hakim Susanti.
Sehingga saat dijumlahkan, total suap diterima Wahyu adalah Rp 1,1 miliar. Akibat perbuatannya Harun divonis penjara enam tahun dan dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menimbang fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa hadiah tersebut diberikan karena ada janji atau kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya telah terpenuhi," imbuh Hakim Susanti.
Sebagai informasi, Wahyu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," Hakim kata Susanti.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com