Wakil Ketua DPD pastikan putusan MK nomor 30 tidak berlaku surut
Nono menambahkan, dalam hasil rapat konsultasi juga disebutkan bahwa oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam mencantumkan DCT bakal caleg DPD di Pemilu 2019.
Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/XVI/2018 tidak berlaku surut dan baru berlaku untuk Pemilu 2024. Hal itu diketahui usai DPD menggelar rapat konsultasi dengan MK, Rabu (19/9).
"Penegasan MK sebagaimana point di atas. Bahwa KPU tidak dapat memberlakukan putusan MK Nomor 30/XVI/2018 tersebut untuk Pemilu 2019," ujar Nono Sampono.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Nono menambahkan, dalam hasil rapat konsultasi juga disebutkan bahwa oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam mencantumkan DCT bakal caleg DPD di Pemilu 2019.
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut dihadiri Pimpinan DPD, Nono Sampono, Ahmad Muqowam, Ketua Komite I DPR Benny Ramdhani didampingi Yusril Ihza Mahendra dan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.
Baca juga:
KPU coret OSO dari daftar calon tetap DPD RI
Nono Sampono minta PKPU 26 soal pencalonan anggota DPD tak diterapkan di Pemilu 2019
KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg
Pimpinan DPD RI terima kunjungan Ketua Parlemen Korea Selatan
Putusan MK soal senator dilarang jadi pengurus parpol picu ketidakpastian hukum
OSO akan bahas rencana maju caleg DPD ke Partai Hanura