Wali Kota Bandung Syok Dengar Kabar Guru Perkosa 12 Santri
Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan prihatin atas kasus tindakan asusila yang dilakukan guru terhadap 12 orang santriwati di sebuah pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan prihatin atas kasus tindakan asusila yang dilakukan guru terhadap 12 orang santriwati di sebuah pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.
Oded berharap peradilan memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap guru yang berinisial HW (36) itu.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Saya sempat syok mendengar kabar itu. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para korban pemerkosaan dan keluarga," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12) seperti dilansir Antara.
Menurutnya seorang guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya, terlebih lagi seorang guru agama. "Guru agama juga harus bertugas menjaga moral bukan malah merusaknya," katanya lagi.
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. Dia juga merupakan guru sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.
Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menambahkan perbuatan asusila guru itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen. HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.
Baca juga:
LPSK Ungkap Fakta Persidangan Kondisi Anak yang Dilahirkan Santri Korban Pemerkosaan
Kasus Guru Perkosa 12 Santri dan Hamil, LPSK Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
Keluarga Korban Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santri Dihukum Kebiri
PSI Minta Pemda Jabar Fasilitasi Santri Korban Perkosaan Guru Cari Pesantren Baru
LPSK Dampingi 12 Santri yang Diperkosa Guru Hingga Hamil, Minta Tak Ada Stigmatisasi
LPSK Minta Ridwan Kamil Perhatikan Pendidikan Santri Korban Pemerkosaan di Ponpes
Ridwan Kamil Minta Guru Perkosa Belasan Santri Dihukum Berat
Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga 7 Hamil dan 9 Bayi Lahir