Wali Kota Batu tantang KPK buktikan aliran suap kepadanya
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy keluar menggunakan rompi berwarna oranye. Saat keluar dari gedung KPK, Eddy pun menceritakan kejadian OTT tersebut. Saat itu, kata Eddy pihak penyidik KPK menangkap saat di rumah dinas.
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy keluar menggunakan rompi berwarna oranye. Saat keluar dari gedung KPK, Eddy pun menceritakan kejadian OTT tersebut. Saat itu, kata Eddy pihak penyidik KPK menangkap saat di rumah dinas.
"Jadi waktu terjadi di rumah dinas saya sedang mandi. Tahu-tahu ada tim KPK masuk ke kamar mandi suting saya dan saya bertanya "ada apa?" OTT?. OTT-nya mana? Saya bilang gitu," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
Kemudian, Eddy juga mempertanyakan terkait OTT yang dilakukan KPK. Karena dia mengklaim belum menerima uang. "Bahwa sekarang yang saya pikirkan OTT yaitu duitnya ada apa enggak. Siapa yang memberi enggak," jelas dia.
Dia pun mempersilakan KPK untuk memeriksa CCTV terkait uang yang diterima. "Enggak tau lewat HP juga enggak," tambah dia.
Sebelumnya Eddy diduga menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Eddy menerima uang dari seorang pengusaha bernama Fhilipus Djap (FHI).
Tetapi ketika ditanya oleh awak media terkait penerimaan uang tersebut. Eddy membantah dan berdalih bahwa uang tersebut tidak pernah diterima. "Saya enggak tau uangnya dari mana. Saya enggak nerima," ungkap dia.
Wakil ketua KPK, Laode M. Syarif menuturkan penangkapan Eddy terkait fee 10 persen dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017, yang dimenangkan PT Dailbana Prima (DP) nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar.
Laode menjelaskan dari OTT tersebut pihaknya menyita uang tunai dengan pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 200 juta. Kemudian, sisanya kata dia sebesar Rp 300 juta sudah diberikan terlebih dahulu untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy.
Tidak hanya uang sebesar Rp 200 juta yang disita oleh KPK. Pihaknya juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga diterima oleh Edi (EDS), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu. Uang tersebut diduga diterima Edy dari pengusaha Filipus Djap (FHL). "Fee tersebut diduga untuk panitia pengadaan," jelas Laode.
Diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Philip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.