Wali Kota Bekasi Tak Perpanjang Maklumat, Jam Malam Kembali Pukul 21.00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumat pembatasan aktivitas kegiatan usaha sampai jam 18.00 WIB. Meski demikian, aturan jam malam masih berlaku di wilayah tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumat pembatasan aktivitas kegiatan usaha sampai jam 18.00 WIB. Meski demikian, aturan jam malam masih berlaku di wilayah tersebut.
"Sementara menunggu ketentuan baru, kita menggunakan SE (surat edaran) tanggal 29 September 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni pada Senin (12/10).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan tetap mendapatkan pembatasan jam operasional. Surat edaran ini juga sebagai implementasi terhadap perpanjangan masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid 19 di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut, klab malam, bar, pub diizinkan beroperasi mulai jam 16.00-23.00 WIB. Sedangkan, karaoke, biliard boleh operasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Adapun panti pijat dan arena bermain anak yaitu mulai jam 12.00-21.00 WIB.
Sementara itu, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara sampai jam 21.00 WIB. Adapun rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB, selebihnya take away.
Sebelumnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat yang berlaku selama tujuh hari 2-9 Oktober 2020. Maklumat ini mengatur pembatasan aktivitas usaha hanya sampai jam 18.00, kecuali tempat makan di atas jam 18.00 masih boleh buka dengan layanan take away.
Kebijakan ini menurut Rahmat merupakan arahan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairoh mengatakan instansinya terus melakukan pengawasan terhadap aturan yang berlaku demi menekan penularan virus corona.
"Kegiatan monitoring setiap hari bersinergi dengan aparat dari TNI dan Polri," katanya.
(mdk/bal)