Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Saksi Sidang Kasus Tes Swab Rizieq di RS Ummi
Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan dirinya dijadwalkan akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq Syihab pada Rumah Sakit Ummi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan dirinya dijadwalkan akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq Syihab pada Rumah Sakit Ummi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
"Insyaallah saya siap hadir," kata Bima ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Kehadirnya dalam sidang kali ini, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan saksi fakta. Atas hal itu Bima pun mengaku siap menyampaikan keterangannya sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara hasil tes swab Habib Rizieq Syihab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Betul sidang besok agenda pemeriksaan saksi dari JPU, perkara 223, 224, dan 225 yang dipimpin hakim ketua MH Khadwanto," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, Selasa (13/4).
Sebagaimana diketahui bahwa ketiganya tercata dalam Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untik terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Rizieq Syihab dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).
Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS Ummi'.
Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.
"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.
Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.
Baca juga:
Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tes Swab Rizieq di RS Ummi
Rizieq Bentak JPU, Kuasa Hukum Anggap Hal Biasa Dinamika Persidangan
Rizieq: Anies Baswedan Betul-Betul Perhatian Cegah Penyebaran Covid
Kadishub DKI Akui Kasudinhub Jakpus Melanggar karena Tutup Jalan saat Acara Rizieq
Rizieq Kesal Sedang Tanya Saksi Dipotong Jaksa: Ini Menyangkut Nasib Saya!
Beri 10 Ribu Masker dan Hand Sanitizer, BNPB Bantah Restui Acara Rizieq di Petamburan