Wali Kota Depok Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Luncurkan Gerakan 'Jaga Kaki'
Dalam aturannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali dengan mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Level 4. Keputusan ini berlaku sejak 21-25 Juli 2021.
Dalam aturannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan PPKM 4 dengan memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT)," kata Idris dalam surat resminya, Rabu (21/7).
Wali Kota Depok didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi PPKM level 4. Selain itu dilakukan juga pengetatan dan edukasi mengenai penyebaran virus Corona. Virus ini paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang, interaksi jarak dekat, saat keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama. Oleh karena itu perlu digunakan masker dengan benar dan konsisten sesuai protokol kesehatan.
"Kemudian mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Misalnya gagang pintu atau pegangan tangga, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari," ungkapnya.
Dalam menggunakan masker disarankan menggunakan sebanyak dua lapis dan diganti setelah digunakan lebih dari empat jam. Aktivitas bisa dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah. Jika terpaksa meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain.
"Mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019," katanya.
Pertimbangan durasi juga dapat diterapkan, jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
"Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan dan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan," tambahnya.
Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
"Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca juga:
Luhut: Presiden Perintahkan Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat
Satpol PP Jakbar Raup Duit Denda Pelanggaran PPKM Darurat Senilai Rp44 Juta
Jubir Kemenkes: Cuma 5 Kabupaten/Kota Capai Target Testing Dalam Tiga Hari Terakhir
Menko Luhut: Masyarakat Mohon Sabar, Kita Berperang Lawan Varian Delta Sangat Ganas
Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Kemenkes Sebut Tingkat BOR di Jawa-Bali Turun
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Solo Segera Distribusikan Bansos