Wali Kota Kupang larang warga buat pemakaman di halaman rumah
Pemakaman anggota keluarga di halaman rumah tersebut tidak memberikan dampak ekonomis.
Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta para lurah di 51 Kelurahan di kota itu tegas menerapkan Perda soal larangan pemakaman di halaman rumah bagi warga yang anggota keluarganya meninggal.
"Saya harapkan setiap lurah bisa bekerja secara baik, dan tegas soal hal ini. Kami kan sudah memberikan mandat secara penuh, masa Pemkot juga yang harus turun tangan soal ini," katanya kepada wartawan, di Kupang, dilansir Antara, Selasa (17/11).
Dia menilai, pemakaman anggota keluarga di halaman rumah tersebut tidak memberikan dampak ekonomis, tetapi justru malah akan memperburuk keindahan dari bangunan rumah. Menurutnya, pemakaman di halaman rumah memang telah menjadi tradisi bagi sejumlah masyarakat, tidak hanya di Kota Kupang tetapi hampir semua masyarakat di NTT.
Namun, tradisi itu justru bukan memberikan kenyamanan dan keindahan bagi sebuah rumah sebagai tempat tinggal.
"Bayangkan saja, bagaimana kalau suatu saat ada yang hendak membeli rumah kita? Kalau calon pembeli melihat ada kuburan di samping rumah, pasti mereka akan berpikir ulang," tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan agar warga yang keluarganya meninggal dapat langsung diantar ke Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dia mengatakan, Perda soal larangan pemakaman di halaman rumah tersebut sudah dikeluarkan, namun sosialisasinya belum maksimal ke warga di Kota Kupang.
Dia mengharapkan peran semua lurah untuk bekerja secara maksimal dalam menyadarkan masyarakat atas perubahan budaya tersebut.
"Kalau lurah yang tidak bekerja secara maksimal, akan saya pecat dan ganti dengan yang baru. Saya minta agar para lurah bisa menghadiri warga yang anggota keluarganya meninggal dan dapat langsung memantau serta memberitahukan soal larangan ini," tegasnya.
Masalah yang terkadang menjadi kendala dari larangan tersebut, menurut Jonas, dikarenakan alasan dari warga yang anggota keluarganya yang meninggal bahwa itu merupakan wasiat dari orang yang telah meninggal.
"Ini yang menjadi kendala kita, oleh karena itu, secara perlahan-lahan kita berusaha untuk menyosialisasikan larangan ini," ujarnya.