Wali Kota Semarang 'bebaskan' seorang napi wanita saat HUT RI
Narapidana yang bebas karena terima remisi tersebut sebelumnya terjerat kasus pencurian sepeda motor.
Seorang narapidana wanita yang mendekam di Lapas Klas II Wanita Kota Semarang Jawa Tengah, dinyatakan bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) pada momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-69.
Kepala Lapas Klas II Wanita Kota Semarang, Suprobowati mengatakan, narapidana tersebut sebelumnya terjerat kasus pencurian sepeda motor. Namun, tepat saat perayaan HUT RI 17 Agustus kemarin dia sudah bisa menghirup udara bebas.
"Dan kebetulan, dia dibebaskan langsung oleh Wali Kota Hendar Prihadi," ungkap Suprobowati, di Lapas Klas II Wanita, Senin (18/8).
Lebih lanjut, Suprobowati menguraikan, pada momentum HUT RI ke-69 pihak Lapas telah mengusulkan 214 narapidana mendapatkan remisi. Kendati demikian, dari jumlah sebanyak itu hanya 123 narapidana yang memperoleh remisi khusus dan 95 orang mendapatkan remisi umum.
Selain itu, kata Suprobowati, dari lima narapidana wanita asing yang mendekam di dalam sel tahanan Lapas Wanita juga ada beberapa orang mendapatkan remisi.
"Jadi ada narapidana berwarganegaraan asing yang dapat remisi. Di sini jumlah narapidana asing ada lima orang dengan rata-rata masa tahanan bervariasi mulai 6 tahun-10 tahun," kata Suprobowati.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengharapkan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi maupun yang bebas kemarin ke depan bisa menjaga perilaku baik di tengah masyarakat.
"Bagi yang sudah bebas, agar jangan mengulangi aksi kejahatan serupa. Harus dijaga baik-baik agar bisa membaur lagi di tengah warga dan keluarganya," terang Ganjar.