Wanita asal Indramayu ditipu, dijadikan PSK tanpa gaji di Malaysia
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menangkap perekrut perempuan muda dari Indramayu, Jawa Barat yang dijadikan pekerja seks di Malaysia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menangkap perekrut perempuan muda dari Indramayu, Jawa Barat yang dijadikan pekerja seks di Malaysia.
"Satgas TPPO Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri menangkap pelaku perekrut perdagangan orang bernama Reni, dengan korbannya NIM (16 tahun) dan Nu (15 tahun)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (8/1).
Menurutnya, tersangka Reni Sulastri (41) beroperasi di Indramayu, Jawa Barat. Kasus ini berawal dari kedua korban yakni NIM dan Nu direkrut oleh Reni di Indramayu pada Oktober 2016 dengan diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar.
"Padahal, kenyataannya mereka itu hendak dijadikan pekerja seks," ucap Brigjen Agus.
Kedua korban lalu diberangkatkan dari Indramayu ke Jakarta dan selanjutnya terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat. "Di Pontianak, korban dijemput saudara Aco yang masih buron," ungkapnya.
Dari Pontianak, korban diselundupkan ke Malaysia melalui Entikong tanpa dokumen paspor. "Korban diselundupkan dengan cara bersembunyi di dalam kendaraan," tuturnya.
Di Malaysia, korban lalu diserahkan pada Ita, seorang WNI yang juga masih buron. Ita diketahui mempekerjakan para korban tersebut sebagai pekerja seks, tanpa digaji.
Lantas NIM berhasil kabur dan menghubungi orangtuanya. "Kemudian orang tua NIM melaporkan kasus ini ke KJRI Kuching. Korban dijemput KJRI dan dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya penyidik Bareskrim menyelidiki keberadaan Reni di Indramayu, dan berhasil meringkus perempuan yang beralamat di Desa Bangkaloa Blok Cilengkung Ilir, Kecamatan Widasari, Indramayu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Reni dijerat dengan pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
"Kami masih berupaya mengejar pelaku lainnya, Aco sebagai pengantar para korban ke Malaysia dan Ita yang berada di Malaysia," ujarnya.
Selain itu tim satgas juga berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengusut dugaan adanya sejumlah korban jaringan Reni lainnya yang 'bekerja' di Kuching, Malaysia.