Wanita muda penjual gula aren tipu korban hingga Rp 3 miliar
Saat berbisnis, pelaku selalu meminta pembayaran terlebih dahulu.
Eka Kurnia Wati (29) ditangkap di rumahnya Jorong Andaleh, Nagari Andaleh Baruh Bukit, Kecamatan Sungayang, Sumatera Barat. Wanita muda tersebut diduga menipu sejumlah warga dengan modus jual beli gula aren.
"Pelaku mengaku dapat menyediakan gula aren dalam jumlah besar dan pembeli harus menyediakan uangnya terlebih dahulu," kata Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Nina Febri Linda kepada wartawan, Senin (9/2).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Penyu naik ke darat? Penyu hanya datang ke darat untuk bertelur.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
Nina menyebut pelaku meyakinkan korban Wenhendri (35) yang datang ke rumah pelaku pada pertengahan Agustus 2014.
"Pelaku menyatakan bahwa korban harus menyetor sejumlah uang dan ia sanggup menyediakan gula aren dalam jumlah tertentu," ujarnya.
Selain Wenhendri, jelasnya, dua warga lainnya juga sempat kena tipu dengan aksi pelaku ini, sehingga total kerugian korban penipuan sedikitnya Rp 3 miliar.
Korban Wenhendri baru menyadari bahwa dia telah ditipu, setelah pelaku tidak juga menyediakan gula aren yang telah dijanjikan. Akhirnya korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Tanah Datar sesuai laporan LP/159/k/X/2014/SPKT pada 21 Oktober 2014.
"Pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar dikenakan pasal tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Kapolres.
(mdk/cob)