Wapres Harap Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan keprihatinan atas kasus pelecehan seksual yang dialami para santri.
"Wapres minta itu dihukum seberat-beratnya," tutur Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi melalui virtual, Minggu (16/1).
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Aurel Hermansyah mengadakan pengajian jelang kelahiran anak kedua? Dengan suksesnya acara kajian dan doa bersama jelang kelahiran anak kedua Aurel Hermansyah, semoga bumil dan baby selalu sehat dan diberi kelancaran hingga persalinan nanti.
-
Kenapa Helmy Yahya ingin membantu para UMKM dan anak muda? “Tidak semuanya harus diukur dengan fee, Saya ingin membantu UMKM & anak muda," kata Helmy Yahya dalam keterangan tertulisnya.
Dia menyatakan, Wapres tidak ingin masuk ke wilayah kontroversi mengenai setuju tidak terhadap hukuman mati. Walaupun secara hukum yang berlaku, hukuman mati belum dihapus.
Wapres hanya menekankan, hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera bagi pelakunya. Penegakan hukum harus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
"Wapres meminta bagaimana agar hukuman terkait dengan hal yang seperti itu bisa menimbulkan efek jera," kata Masduki.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," tegas dia.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya.
Asep mengungkapkan alasan tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia. Dia berpegang pada perihal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Jadi di Undang-Undang Perlindungan Anak ini, ada beberapa pemberatan. Pertama, bahwa di dakwaan primer kami kami mendakwakan yang bersangkutan dengan Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5," kata Asep dalam siaran langsung Liputan6 Update yang ditayangkan Rabu (12/1).
Jika persetubuhan atau perkosaan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
"Maka, sepertiga dari ancaman pokoknya kalau 15 tahun maka ditambahkan jadi 20 tahun," ucap Asep.
Kemudian, dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5).
"Dan kami kira inilah hukuman yang dianggap pantas pada terdakwa dan di pasal lain juga kami terapkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia," tutur Asep.
Asep optimis hakim yang mengadili kasus ini akan menjatuhkan putusan yang adil bagi terdakwa Herry Wirawan. Hal itu berdasarkan alat bukti yang sudah disampaikan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum mengacu pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa.
"Jadi saya yakin dan percaya hakim-hakim melihat hal itu akan sama dengan kami untuk memberikan hukuman terhadap pelaku," tuturnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com