Wapres JK sebut Capim KPK dari Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN
JK menjelaskan jika capim bukan seorang pejabat tidak wajib untuk melapor LHKPN.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan tidak semua calon pimpinan KPK melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan jika capim bukan seorang pejabat tidak wajib untuk melapor LHKPN.
"Soal laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara. Pejabat negara. Kalau tidak, dia bukan pejabat negara tentu tidak perlu melapor. Itu hanya pejabat negara," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
JK menjelaskan semua pegawai negara tidak harus melapor. Namun jika pejabat yang mendaftar capim wajib melaporkan LHKPN.
"Tidak semua pegawai negeri harus. harus ada jabatan tertentu, menteri, eselon I, eselon II baru, ada ketentuannya," ungkap JK.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, calon pimpinan KPK wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Feri mengutip UU KPK bahwa dalam pasal 29, seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi beberapa syarat. Syarat di angka 11 menyebut harus mengumumkan harta kekayaan.
"Angka 11nya mengumumkan harta kekayaan sesuai UU yang berlaku, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Feri dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).