Wapres JK sebut DPR tidak perlu bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hingga saat ini belum ada unsur kegentingan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Karena kata dia, prinsip dalam Perpres tersebut tidak perlu diubah.
"Saya kira tidak perlu, karena tidak ada hal-hal prinsip yang diubah. Yang prinsip diubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya 2 tahun, 2 tahun izinnya langsung. Itu saja antara lain, yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," kata JK di kantornya, Jl Merdeka Utara, Selasa (24/4).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
Senada dengan JK, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hingga saat ini belum ada unsur kegentingan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab sebentar lagi DPR akan memasuki masa reses dan masa Pilkada 2018.
"Perpres tenaga kerja asing, menurut saya belum ada urgensi atau belum ada yang mendesak apalagi dibikin sebuah angket. Pertama besok kita sudah mengakhiri masa sidang ini hari Kamis dan kemudian berikutnya memasuki hari-hari Pilkada," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Selasa (24/4).
Dia menjelaskan adanya Perpres ini sebenarnya hanya untuk mempermudah pemerintah dalam hal mengambil keputusan. Terutama terkait Perpres TKA.
"Jadi saran saya karena ini sifatnya Perpres bukan untuk mempermudah tapi menyederhanakan tahapan supaya pemerintah lebih lekas mengambil keputusan diterima atau tidak," ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun berharap setiap anggota DPR bisa menjaga kondusifitas parlemen. Serta menyerahkannya pada komisi IX sebagai pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Fadli Zon, Agus, Pak Utut, pak Taufik bertanggung jawab terhadap kondisi-kondisi di DPR ini sehingga saya akan mendorong kesepakatan kami agar ini ditangani dan didalami Komisi IX dengan memanggil pihak-pihak terkait," ucapnya.
Baca juga:
Serikat pekerja bakal ajukan uji materi aturan tenaga kerja asing
Ketua DPR sebut belum ada urgensi bentuk Pansus Perpres TKA
Penjelasan Wapres JK soal kebijakan pemerintah permudah izin TKA
BKPM prediksi kemudahan izin pekerja asing masuk RI lejitkan investasi 20 persen
Bos BKPM sebut perizinan tenaga kerja asing paling rawan pungli
Pemerintah sebut semakin maju negara penggunaan tenaga kerja asing makin besar