Wapres Ma’ruf Amin Jamin Pemerintah Tak Intervensi Kasus Dugaan Firli Peras SYL
Ma’ruf mengatakan pemerintah menyerahkan kasus Firli kepada proses hukum yang berlaku.
Ma’ruf mempersilakan proses hukum berjalan sesuai koridornya terkait penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL.
Wapres Ma’ruf Amin Jamin Pemerintah Tak Intervensi Kasus Dugaan Firli Peras SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya usai diumumkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin turut merespons desakan tersebut. Ma’ruf mengatakan, menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.
“Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis (23/11).
- Jimly Tutup Rapat Misteri Sosok yang Intervensi Anwar Usman Soal Putusan Batas Usia
- Munculnya Perubahan Perilaku Jadi Tanda Adanya Stres Remaja yang Butuh Intervensi Orangtua
- Panglima TNI Ungkap Isi Pertemuan dengan Ketua KPK, Tegaskan Tidak Intervensi Kasus Kepala Basarnas
- Mahfud: Jenderal, Menteri Tidak Boleh Ada Intervensi Kepada PPATK, Kecuali Presiden
Ma’ruf mempersilakan proses hukum berjalan sesuai koridornya terkait penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL.
“Silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa, sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu,”
kata dia.
merdeka.com
Ma’ruf menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang melibatkan Firli.
“Pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu,” kata dia, dilansir dari Antara.
Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.