Wapres Ma'ruf: Terorisme Bukan Jihad Tetapi Merusak
Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan untuk melakukan ekstremisme dan terorisme. Dalam pandangan Islam, kata dia, ekstremisme dan terorisme atas nama agama merupakan perbuatan yang berlebihan dalam beragama atau al-tatharruf al-dînî.
"Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan (ishlâh) karena karakter dasar terorisme adalah merusak (ifsâd)," katanya saat menghadiri peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7/20121 tentang Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, Rabu (16/6).
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Ma'ruf pun mengatakan saat ini Indonesia dihadapkan tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis. Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.
"Proses rekrutmen juga terjadi melalui pemanfaatan media baru dengan segala derivasinya, isu terorisme meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik," bebernya.
Sebab itu pemerintah kata dia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Hal tersebut kata dia untuk pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif.
"Dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif," bebernya.
Dengan adanya RAN PE tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selanjutnya sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dengan ditetapkan peraturan tersebut maka dibentuk RAN PE pada tahun 2020-2024.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme. Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," dalam Pepres no 7/2021, pasal 2 dikutip merdeka.com, Minggu (17/1).
Sementera itu menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perubahan-undangan.
Tidak hanya itu Gubernur, bupati/wali kota pun turut bertanggung jawab di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri sesuai dengan ketentuan.
"Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan. Selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," dalam pasal 5.
Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kemudian kementerian menyelenggarakan urusan pemerintah dalam dan luar negeri.
"Sekretariat bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," dalam pasal 5.
Sementara itu pendanaan RAN PE dalam peraturan tersebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya. Kemudian peraturan tersebut berlaku pada 6 Januari 2020.
Baca juga:
Wapres Minta Kepala Daerah Tanggung Jawab Dalam Pelaksanaan RAN PE
Wapres Meminta Seluruh Pihak Tetap Waspada dan Cegah Sikap Intoleransi-Ekstremisme
Wapres Ma'ruf Minta Tangsel Giatkan Vaksinasi 5.000/Hari Demi Herd Immunity
Wapres: Pemerintah Cegah Covid-19 Indonesia seperti India dan Malaysia
Wapres Minta Walkot Tangsel Kolaborasi dengan Seluruh Lembaga Cegah Penularan Covid