Warga Bantargebang belum terima uang kompensasi bau sampah
Warga Bantargebang belum terima uang kompensasi bau sampah. Padahal, seharusnya uang sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan itu dibayarkan pada awal bulan Oktober.
Warga di sekitar TPST Bantargebang belum menerima uang kompensasi bau sampah atau uang community development pada triwulan ke empat. Padahal, seharusnya uang sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan itu dibayarkan pada awal bulan Oktober.
"Tetap kami usahakan pembayaran uang community development pada bulan Oktober ini," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Bantargebang pada Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (17/10).
Ia mengatakan, pihaknya telah memperbarui jumlah penerima uang community development di tiga kelurahan yakni Cikiwul, Sumur Batu, dan Ciketing Udik. Jumlahnya saat ini mencapai 18.192 keluarga, jumlah itu naik dari sebelumnya sebanyak 15 ribu keluarga.
"Kami sudah menganggarkan Rp 35 miliar untuk pemberian dana community development hingga Desember mendatang," ujar Asep.
Menurutnya, mekanisme pemberian dana kompensasi kepada masyarakat di sekitar TPST Bantargebang yaitu DKI memberikannya melalui pemerintah Kota Bekasi. Lalu dana itu disalurkan melalui lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di kelurahan masing-masing.
Ketika masih dikelola swasta, dana diserahkan kepada pengelola melalui uang tipping fee. 20 persen dari tipping fee tersebut diserahkan ke Pemkot Bekasi untuk community development bagi masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.