Warga eks Timor Timur cuma bisa pasrah uang bantuannya disunat
Warga eks Timor Timur cuma bisa pasrah uang bantuannya disunat. Uang bantuan dari pemerintah Indonesia Rp 10 juta disunat oleh sejumlah pihak dengan besaran bervariasi, dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Ketua Umum Komite Korban Politik Timor Timur (Kokpit) Batista Sufakefi berdalih pemotongan dana bantuan warga eks Tim Tim senilai Rp 1,5 juta hingga 2 juta rupiah itu, bukan pungutan liar (pungli) dan sudah ada kesepakatan dengan para penerima bantuan. Dana bantuan itu sendiri Rp 10 juta per kepala keluarga (KK).
Salah satu penerima bantuan, Alex (59), asal Vilaferde, Kota Dili, Timor Timur, yang kini tinggal di Blitar, yang ditanya soal kesepakatan pemotongan itu mengatakan, tidak tahu menahu masalah tersebut.
Saat datang ke Kokpit, dia hanya diminta memberikan data berupa KTP dan KK. Jadi kata dia, tidak ada kesepakatan apapun soal dana bantuan, termasuk adanya pemotongan Rp 2 juta.
"Tidak ada kesepakatan apapun, saya tidak tahu menahu soal itu, karena memang tidak ada pembicaraan apapun. Saya hanya didata, diminta KK dan KTP, semacam itulah. Jadi tak ada pembicaraan apa-apa," kata Alex usai menerima bantuan secara simbolis dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, Jumat (21/10).
Ditanya soal sepakat atau tidak, jika uang Rp 10 jutanya dipotong Kokpit, Alex tidak bisa menjawabnya. "Saya tidak bisa menjawab soal itu, saya sendiri sama Batista, sama-sama kenal. Jadi saya gak bisa jawab soal itu (pungli). Saya tidak tahu harus bersikap apa. Yang jelas, tidak ada pembicaraan kalau uang konpensasi cair diminta kontribusinya," terangnya pasrah.
Sebelumnya, Mensos Khofifah menegaskan, pemotongan dana bantuan bagi warga eks Tim Tim itu bukan pungli, tetapi jatah preman. Sebab dana bantuan yang diterima warga eks Tim Tim, dalam bentuk tabungan di BNI dan langsung bisa dicairkan.
Jika ada pemotongan saat uang tersebut dicairkan, Khofifah menyebutnya jatah preman alias pemalakan, bukan pungli. Khofifah juga menegaskan, pemotongan Rp 1,5 hingga 2 juta rupiah itu tidak dibenarkan dan mempersilakan bagi si penerima melapor ke polisi.
Terkait masalah itu, Ketua Umum PP Muslimat NU ini juga sempat memanggil Batista untuk meminta kejelasan masalah pemotongan dana bantuan bagi warga eks Tim Tim. Namun, Batista berdalih itu hanya kesalahpahaman saja.
Menurut Batista, tidak ada pungli dalam pencairan dana bantuan tersebut, seperti yang diberitakan di Bali maupun di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Batista, persoalan di Manado sudah clear. Ini setelah Kokpit menjelaskan ke pihak Kepolisian terkait pemotongan dana tersebut bukan pungli, empat anggota Kokpit yang ditangkap, kini sudah dibebaskan.
Sekadar tahu, jumlah warga eks Tim Tim yang memilih tetap menjadi bagian dari warga Indonesia, pascajajak pendapat tahun 1999 silam, ada sekitar 27.687 orang yang terkonfirmasi mendapat bantuan Rp 10 juta dari Pemerintah Indonesia.
Jika benar terjadi pemotongan Rp 1,5 hingga 2 juta rupiah, maka uang konpensasi yang masuk ke kantong Kokpit adalah 27.687 orang x Rp 2 juta atau Rp 55.374.000. Itu belum termasuk pemotongan dari sekitar 4 ribu warga eks Tim Tim yang belum terverifikasi dan validasi (verival) atau masih dalam proses.
Dana bantuan warga eks Tim Tim non-Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2016.