Warga Lebak mengeluh banyak buruh China buang air besar sembarangan
Warga meminta perusahaan mempekerjakan buruh asing itu bisa menasihati anak buahnya, supaya tidak BAB sembarangan.
Ternyata tidak selamanya para pekerja asing berlaku sopan di negeri orang. Terkadang kebiasaan buruk mereka tetap dilakukan tanpa malu-malu.
Seperti terjadi di Lebak, Banten. Beberapa buruh asal China bekerja di daerah itu dilaporkan kerap buang air sembarangan.
Buruh asal China itu dipekerjakan buat membangun pabrik semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Mereka dikontrak oleh perusahaan PT Cemendo Gemilang dengan PT Cinoma dan PT CHI. Tetapi karena perilaku mereka itu, warga sekitar mengeluh.
"Kami menerima laporan mereka tenaga kerja asing (TKA) asal China mereka buang air besar (BAB) di sembarangan tempat, sehingga bisa menimbulkan berbagai macam penyakit. Terlebih saat ini memasuki musim kemarau," kata Ketua LSM Banten, Pamungkas, di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, seperti dilansir dari Antara, Selasa (23/6).
Pamungkas mengatakan, perusahaan mempekerjakan buruh asal China itu seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pekerja. Dia meminta atasan mereka bisa memberitahu anak buahnya supaya jangan sampai melakukan perbuatan jorok dan bisa mencemari lingkungan sekitar. Sebab menurut dia, bila mereka buang air besar di sembarang tempat, dapat menimbulkan penyakit menular dan berbahaya bagi masyarakat setempat. Hal itu dikarenakan tinja mereka bisa menyebarkan bakteri penyebab diare apabila terbawa melalui lalat.
"Kami minta perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok itu dapat memberikan teguran atau tindakan terhadap mereka yang berperilaku jorok," ujar Pamungkas.
Pamungkas mengatakan, para pekerja asing membangun kawasan pabrik semen Merah Putih itu dipastikan berpendidikan sangat rendah. Sebab mereka tidak bisa membaca dan menulis. Mereka juga tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Karena itu, dia mendesak kepolisian dan Imigrasi melakukan pengawasan dan pemantauan lantaran diduga mereka masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Jika mereka tidak dilengkapi dengan izin usaha dan dokumen lainnya, di antaranya paspor, maka harus dikembalikan ke negara asalnya," ucap Pamungkas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak, Edi Moedjarto mengatakan, saat ini jumlah warga China bekerja di pabrik semen di Kecamatan Bayah tercatat mencapai 799 orang. Sejauh ini, kata dia, mereka memiliki izin bekerja diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian RI.
Namun, Edi belum mengetahui secara pasti apakah masa berlaku tinggal para buruh China itu sudah habis atau belum. Sebab, jika melebihi satu tahun, maka harus diperpanjang atau mereka dipulangkan ke negara asalnya.
"Kami tidak mengetahui perilaku TKA yang BAB sembarangan tempat. Namun kami akan menegur perusahaan yang mempekerjakan warga asing itu," kata Edi.