Warga Mudik ke Tapteng Bakal Dikarantina 14 Hari
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan pihaknya tak bisa melarang warga untuk mudik ke Tapteng. Karenanya, pihaknya bakal mengkarantina warga yang mudik ke Tapteng selama 14 hari.
Pemerintah Pusat tak secara resmi melarang warga pulang kampung saat Lebaran. Pemerintah hanya memberi imbauan agar warga tak pulang kampung supaya penyebaran Covid-19 tak terus terjadi.
Menyikapi hal itu, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan pihaknya tak bisa melarang warga untuk mudik ke Tapteng. Karenanya, pihaknya bakal mengkarantina warga yang mudik ke Tapteng selama 14 hari.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa orang Indonesia melakukan mudik? Momentum Lebaran dipandang baik untuk merajut silaturrahim dengan sanak saudara membuat tradisi mudik awet hingga kini.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
Menurutnya, langkah ini diambil agar warga berpikir ulang untuk mudik ke Tapteng di saat pandemi Covid-19 ini.
"Kan kalau mereka mudik kita enggak boleh larang, jadi ya kita karantina 14 hari," kata Bakhtiar Ahmad Sibarani, Senin (20/4/2020).
Efektif Mulai 25 April-25 Mei
Dia menjelaskan sudah ada 3 warga Tapteng yang meninggal karena Corona, satu ODP dan dua PDP. Karenanya, mau tidak mau pihaknya harus ekstra ketat demi keselamatan warga.
"Kami berharap masyarakat memaklumi kebijakan yang diambil," katanya.
Menurutnya, aturan 14 hari karantina bagi pemudik ke Tapteng akan mulai efektif berlaku pada 25 April hingga 25 Mei 2020. Dia pun berharap kebijakan ini membuat warga ogah pulang kampung.
"Kita akan lihat situasi, kalau dibutuhkan diperpanjang," kata Bakhtiar.
Warga Bukan Tujuan Pulang Kampung Wajib Lapor ke Dinkes
Dia juga menjelaskan, bagi warga yang datang ke Tapteng bukan karena pulang kampung wajib melapor ke RSUD Pandan dan Dinkes Tapteng untuk diperiksa. Jika menolak diperiksa, maka akan diperlakukan sama yakni diisolasi 14 hari.
"Warga yang baru pulang kampung ke Tapteng di tengah pandemi Corona bakal dikarantina di Gedung Prodi Keperawatan Tapteng dan Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia Pinangsori," jelasnya.
Kebijakan karantina 14 hari bagi pemudik ini diambilnya saat rapat bersama Ketua DPRD Tapteng dan jajaran.
(mdk/dan)