Warga Sleman ini raup puluhan juta hasil menipu berkedok biro jasa
Bantilan menambahkan bahwa biro jasa yang dikelola oleh pelaku sebenarnya sudah tutup sejak Juli 2017 yang lalu. Sehingga, korban kebingungan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Polresta Yogyakarta membongkar praktik penipuan berkedok biro jasa perpanjangan STNK. Biro jasa perpanjangan STNK gadungan bernama ALEX ini beralamatkan di Jalan Tentara Pelajar dengan nama pemiliknya Sd (35) warga Mlati, Sleman. Sd diduga sudah menipu ratusan orang yang memercayakan pengurusan STNK ke ALEX.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan mengatakan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku dari mengurus perpanjangan STNK, mutasi kendaraan hingga mengurus e-KTP. Akibat aksi penipuan ini, kerugian para korban ditaksir mencapai puluhan juta.
"Usaha biro jasa pelaku sudah beroperasi sejak 7 tahun yang lalu. Tetapi baru 2 tahun belakangan ini bermasalah," urai Bantilan, Jumat (25/8).
Bantilan menuturkan para korban rata-rata sudah menyelesaikan biaya administrasi sesuai dengan yang diminta oleh pelaku. Tetapi uang tersebut justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan STNK tidak diselesaikan pengurusannya.
"Pelaku kami tangkap karena ada laporan dari seorang korbannya. Korban mengadu karena STNK tak kunjung selesai pengurusan padahal biaya sudah dilunasi. Ketika dihubungi, pelaku tak bisa dihubungi," terang Bantilan.
Bantilan menambahkan bahwa biro jasa yang dikelola oleh pelaku sebenarnya sudah tutup sejak Juli 2017 yang lalu. Sehingga, korban kebingungan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan ratusan STNK yang tidak diproses atau diperpanjang. Selain itu kami juga mengamankan 1 lembar kuitansi pembayaran pengurusan jasa perpanjangan STNK dengan total pembayaran sebesar Rp 5,5 juta," tutup Bantilan.