Warga Sulut demo tolak pelemahan KPK di DPRD, anggota dewan bolos
Mirisnya suara lantang para pegiat anti korupsi ini tak mendapat respons dari anggota DPRD.
Berbagai komponen masyarakat Sulawesi Utara seperti MAM, YSNM, AJI MANADO, AMMALTA, PMII MANADO, PMKRI Manado, SYLVA UNSRAT dan Yayasan PEKA yang tergabung dalam gerakan masyarakat sipil anti korupsi (GERAK) Sulut, Selasa (13/10) siang, demonstrasi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam orasinya yang digelar di gedung DPRD Sulut, mereka mendesak agar Revisi UU tersebut dibatalkan, karena dapat berpotensi melemahkan KPK.
"Kami menilai rencana DPR merevisi UU KPK itu memprihatinkan, karena ini membuktikan bahwa masih ada pihak yang hendak melemahkan dengan mengurangi berbagai kewenangan KPK. Padahal dalam kondisi korupsi yang masih marak saat ini, kewenangan utuh yang dimiliki KPK masih sangat diperlukan," ujar Koordinator lapangan Jull Takaliuang.
Menurut Takaliuang, pemerintah tak boleh mengebiri KPK karena selama ini KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. UU No 30 tahun 2002 merupakan harapan masyarakat terhadap peningkatan ketertiban dan keteraturan pemberantasan korupsi, jangan sampai harapan masyarakat tersebut direnggut dengan licik.
"Kami GERAK Sulut menyerukan, mendesak dan menuntut DPRD Sulut agar jangan bunuh KPK, jangan batasi ruang gerak KPK, hentikan upaya-upaya pelemahan KPK, KPK harus tetap ada di bumi Indonesia, tolak koalisi koruptor dengan DPR, Lawan Koruptor, lawan mafia undang-undang, copot dan tangkap legislator pro koruptor, hukum mati koruptor dan meminta Presiden Jokowi untuk selamatkan KPK," ujar dia berapi-api.
Mirisnya, suara lantang para pegiat anti korupsi ini tak mendapat respons langsung dari para wakil rakyat di daerah ini, lantaran tak satu pun anggota dewan yang berkantor.