Warganet Cibir Polisi Biarkan Pelaku KDRT di Tangsel Masih Berkeliaran
Dalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Polisi berdalih pasal yang menjerat pelaku adalah tindak pidana ringan alias Tipiring.
Warganet Cibir Polisi Biarkan Pelaku KDRT di Tangsel Masih Berkeliaran
Peristiwa KDRT yang dilakukan seorang suami berinisial BD terhadap istrinya TM di kawasan perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7) dini hari mendapat sorotan tajam warganet.
Peristiwa itu direkam warga sekitar.
- Kisah Ibu 12 Tahun Rawat Putrinya yang Alami Gangguan Jiwa Kini Pilih Lapor Polisi, Kerap Dipukul hingga Lebam
- Hasil Penelusuran Polisi, Terungkap Sosok Korban Pinjol Adakami yang Viral Bunuh Diri
- Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron
- Perwira Polisi Adik Eks Panglima TNI Kini Punya Tugas Baru, Potret Gagah Bareng Rekan Polri Disorot
Terlebih narasi sejumlah akun media sosial menyebutkan kalau pelaku KDRT dibebaskan oleh Polres Tangsel karena dianggap perbuatan KDRT pelaku adalah tindak pidana ringan (tipiring).
Warganet menyoroti sikap polisi yang tidak langsung menahan pelaku.
Alasannya, pelaku melanggar pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Warganet geram polisi tak langsung menahan pelaku.
"Mirisnya pelaku yang telah ke Polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan," tulis sejumlah akun komunitas di instagram dikutip merdeka.com, Jumat (14/7).
Berikut tanggapan Polisi
Kanit PPA Ipda Siswanto, membenarkan pelaku BD yang tidak dilakukan penahanan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel.
Foto: Tangkapan layar dari akun instagram.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," kata Siswanto Jumat (14/7).
merdeka.com
Menurutnya, pelaku BD bisa dilakukan penahanan apabila perbuatannya terhadap korban menimbulkan luka berat.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," terang dia. Siswanto beralasan mengacu ketentuan sebagaimana definisi luka berat diatur dalam pasal 90 KUHPidana. Sementara, Polisi juga belum menerima hasil visum korban dan keterangan langsung dari korban TM yang dalam perlindungan orangtuanya.
"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucapnya. Sementara, Siswanto menuturkan kalau korban TM, hanya menjalani pengobatan terhadap luka-luka yang dia alami tanpa penanganan rawat inap atas luka yang dia derita atas tindakan KDRT yang dilakukan suaminya itu. "Dia berobat saja enggak dirawat opname," cetusnya. Unit PPA Polres Tangsel, menegaskan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka BD, yang juga suami pelaku karena pihaknya hanya menyangkakan pelaku dengan sangkaan pasal 44 ayat 4. Namun, pihak PPA Polres Tangsel, tidak menutup kemungkinan akan menahan tersangka BD, kemudian hari.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan. Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun," ujar dia. "Luka berat itu kan ada definisinya yang masuk kategorinya. Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya Undang-Undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," katanya.