Wasekjen Golkar minta KPK dan Setnov ungkap semua nama terlibat kasus e-KTP
Wasekjen Golkar minta KPK dan Setnov ungkap semua nama terlibat kasus e-KTP. Dave melihat, upaya penghilangan nama tersebut bisa mencederai nama Partai Golkar sebagai salah satu partai terbesar di Tanah Air.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Dave Laksono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengadilan bersikap adil dalam mengungkap kasus proyek e-KTP. Ini diungkapkannya lantaran kesal ada sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana e-KTP namun hilang dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan Jaksa KPK, pada Rabu (13/12).
"Kenapa pada dakwaan kemarin hilang nama-nama tersebut. Sementara di media terus disebarluaskan nama-nama yang menerima sejumlah uang segini, segitu. Jadi kita minta agar ini diberlakukan seadil-adilnya," ujar Dave dalam talkshow akhir pekan dengan topik 'Setnov Effect' di Warung Daun cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).
Dave melihat, upaya penghilangan nama tersebut bisa mencederai nama Partai Golkar sebagai salah satu partai terbesar di Tanah Air. Sebab, Setya Novanto pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Selain itu juga bisa membebankan pribadi Setya Novanto seorang padahal tindakan korupsi e-KTP melibatkan banyak orang.
"Jangan semua dibebankan ke satu titik, ke Pak Setya Novanto, jangan hanya Golkar yang kena," ujarnya.
"Kenapa saya mengatakan begitu, karena dalam dakwaanya disebutkan nama-nama tokoh partai lain yang sekarang ada yang menjabat sebagai menteri dan gubernur," sambungnya.
Dave melanjutkan, KPK dan pengadilan harus profesional dalam mengungkap sebuah kasus. Jika ingin Indonesia jadi negara bebas korupsi, jujur, dan transparan, maka nama-nama yang terlibat kasus e-KTP harus diungkap ke publik.
"Jadi jangan ada tutup-tutupan," ucapnya.
Tak hanya kepada KPK dan pengadilan, Dave juga meminta Setya Novanto berani mengungkap kebenaran. Setya Novanto perlu membeberkan nama-nama yang menerima aliran dana e-KTP.
"Pak Novanto buka semuanya. Pasti ada yang pahit akan tetapi dengan begitu keadilan ditegakkan, kebenaran dibuka dan masyarakat bisa Indonesia yang akan merasakan semuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, surat dakwaan Setya Novanto yang dibaca Jaksa KPK beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Dalam surat tersebut, sejumlah nama yang diduga turut menerima uang panas e-KTP hilang, padahal dalam dakwaan sebelumnya tercantum.
Sejumlah nama yang hilang dalam dakwaan tersebut di antaranya Ganjar Pranowo yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah dan Yasonna Hamonganan Laoly yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
Dugaan hilangnya sejumlah nama terkait kasus korupsi e-KTP sebelumnya diungkap kubu Setya Novanto. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail beralasan ada sejumlah fakta-fakta yang tidak dicantumkan pada surat dakwaan. Salah satunya penerima uang yang diduga berasal dari korupsi.
Usai persidangan, Maqdir menyebut tiga politisi yang sebelumnya pada dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang. Namun pada surat dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut tidak ada.
"Makanya saya tadi katakan kenapa di perkara ini kok tiba-tiba nama Ganjar yang terima uang hilang, bukan hanya Pak Ganjar Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang," ujar Maqdir, Rabu (13/12) malam.
Hilangnya nama-nama politisi PDIP tersebut tak pelak menimbulkan pertanyaan bagi pihak Setya Novanto dan kuasa hukum. Maqdir bahkan menyebut dugaan adanya negosiasi yang saat ini dilakukan oleh komisi anti rasuah itu.
Lebih lanjut, pihaknya akan menggali fakta tersebut dalam proses persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Maqdir merujuk pada surat dakwaan sebelumnya milik Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan mereka sejumlah nama disebut menerima aliran proyek e-KTP seperti:
Ganjar disebut menerima USD 520.000
Yasonna Laoly menerima USD 84.000
Olly Dondokambey menerima USD 1,2 juta.
Baca juga:
Kasus e-KTP, KPK dalami dugaan Gamawan Fauzi terima Rp 50 juta dan ruko
Reaksi Setnov saat hakim skor sidang perdananya
Membaca strategi Setnov gugurkan sidang perdana
Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
KPK kabulkan permohonan Andi Narogong jadi Justice Collaborator
Semringah Otto Hasibuan saat mundur sebagai pengacara Setya Novanto
KPK pastikan dua kuasa hukum Setnov mundur tak pengaruhi persiapan sidang
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.