Waseso soal hukuman mati untuk bandar: Tidak usah dilama-lamain
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui kekurangan lapas di Tanah Air khususnya untuk tahanan kasus narkoba. "Tidak boleh karena ada satu alasan, terus kita tidak boleh tangkap untuk menegakkan. Tambah kacau negara kita ini. Itu yang maunya bandar, maunya bandar seperti itu."
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui kekurangan lapas di Tanah Air khususnya untuk tahanan kasus narkoba. Mengatasi persoalan itu, Kepala Budi Waseso menginginkan adanya revisi Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tidak boleh karena ada satu alasan, terus kita tidak boleh tangkap untuk menegakkan. Tambah kacau negara kita ini. Itu yang maunya bandar, maunya bandar seperti itu. Kita harus cari solusinya, makanya perlu ada regulasi ya kan. Perlu ada perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Waseso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Sobikhan mulai menanam sawo raksasa? Pada waktu awal Sobikhan menanam sawo raksasa pada tahun 2015, belum banyak orang yang mengenal sawo raksasa.
-
Bagaimana Sobikhan merawat sawo raksasa? “Seiring berjalannya waktu, kita pupuk MPK sebulan sekali dengan dosis satu sendok per satu ember. Setelah pohon tambah besar, kita tambah dosisnya lagi 2-3 sendok,” kata Sobikhan dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kata-kata Nahwu Shorof lucu muncul? Kata-kata Nahwu Shorof lucu sering kali muncul dalam percakapan sehari-hari di kalangan pelajar, mengubah sesi belajar yang mungkin terasa berat menjadi momen-momen ringan dan menghibur.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
Menurutnya, perlu ada kejelasan dan ketegasan dalam Undang-undang tersebut. Terutama dalam klasifikasi hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba.
"Bisa saja nanti yang ringan-ringan ini ditaruh di satu pulau yang di kelilingi lautan luas dia tidak bisa ke mana-mana di situ dia. Disadarkan dengan dia tidak bisa pakai narkoba lagi," tuturnya.
"Kalau bandar itukan udah kuat. Itu udah hukuman mati ya sudah. Tinggal hukuman mati, tidak usah dilama-lamain. Kalau perlu enggak usah diumumin, sudah hukuman mati terus dieksekusi ya udah enggak usah diumumkan. Dimakamin di situ," sambungnya.
Selain itu, kata dia, tidak semua harus orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dihukum penjara. Bisa saja orang melakukan penyalahgunaan itu hanya diberi hukuman sebentar ataupun kerja sosial.
"Bisa aja ditaruh, dia lapor, terus dia kerja sosial bersihin pasar, bersihin terminal. Ya kan. Nah itu kerja sosial," tegas dia.
Baca juga:
Budi Waseso sebut 11 negara aktif suplai narkoba ke Indonesia
BNN Jateng bongkar peredaran sabu dikemas plastik permen
PNS Kesetjenan pakai sabu, Bamsoet minta anggota DPR jangan dites urine
Polisi tangkap 4 pengedar sabu dan pil ekstasi di Indragiri Hilir
Staf Setjen ditangkap narkoba, Fahri minta semua pegawai DPR dites urine
Simpan dua klip sabu, staf sekjen DPR ditangkap polisi
Kasus narkoba Sekretaris DPRD, diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres SBB