Waspada, Ada Lebih dari 10.000 Obat dan Makanan Ilegal Dijual di Marketplace
Obt ilegal di marketplace
Waspada, Ada Lebih dari 10.000 Obat dan Makanan Ilegal Dijual di Marketplace
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 10.000 obat dan makanan ilegal dijual di marketplace. Temuan itu sudah ditindak tegas Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personel Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri).
“Temuan tersebut diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun ‘apotik_resmi’. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar,” jelas Kepala BPOM, Penny K. Lukit
- Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
- Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI
- Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
- Aduh, Untung Pengecer Bensin Ilegal Lebih Besar Dibanding Pengusaha Pertashop
Lebih dari 18 miliar
Gerebek rumah lokasi
di Cibinong
Penny menyebut, BPOM dan Bareskrim Polri telah mendatangi tiga rumah kontrakan penjual obat dan makanan ilegal tersebut pada Rabu (10/5) pukul 13.00 WIB. Rumah itu terletak di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah).
Penny mengatakan, temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima BPOM bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus Penjualan
Modus operandi kejahatan ini ialah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun ‘apotik_resmi’ maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.
“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama ‘apotik_resmi’,” jelas Penny.
Untuk mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.
Lewat WhatsApp
Rincian
Penny membeberkan produk ilegal yang ditemukan dari rumah pelaku. Berikut rinciannya:
1. Obat-obatan khusus lelaki ilegal (seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam, dll). Obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang merupakan golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tidak sesuai resep dokter atau tidak sesuai dosis;
2. Produk pelangsing ilegal (seperti Slim Strong, Slim Fast, Slimming Pro, dll), mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi;
3. Produk suplemen kesehatan palsu (seperti Interlac dan multivitamin berbagai merek) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu;
Produk Kosmetik
4. Produk kosmetika ilegal (seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel, dll). Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit; dan 5. Produk pangan olahan palsu (seperti susu Etawaku Platinum, dll.) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.