Aduh, Untung Pengecer Bensin Ilegal Lebih Besar Dibanding Pengusaha Pertashop
Pengecer bensin mendapat untung jauh lebih besar dari penjualan BBM. Sementara, margin yang dipatok untuk Pertashop hanya berkisar Rp450-850 per liternya.
Aduh, Untung Pengecer Bensin Ilegal Lebih Besar Dibanding Pengusaha Pertashop
Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng-DIY mencatat bisnis Pertashop yang dijalankan tengah mengalami masa sulit.
Salah satunya harusnya berhadapan dengan para penjaja bensin eceran yang kerap disebut Pertamini.
Ketua Paguyuban Pertashop Jateng-DIY DPC Kota Surakarta, Gunadi Broto Sudarmo mengungkap, kerugian yang dialami pengusaha Pertashop terjadi sejak selisih harga jual antara Pertamax dan Pertalite di pasaran cukup tinggi.
Mengingat Pertashop hanya menjajakan BBM Nonsubsidi, Pertamax dan Dexlite, serta bensin eceran kerap menjual Pertalite yang merupakan BBM Bersubsidi.
"Dengan adanya disparitas harga, pasti ada peluang atau dimanfaatkan oleh sekelompok orang lain. Disini kami mehyoroti oenjualan pertalite di pengecer atau Pertamini," ujarnya dalam Audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/7/2023).
Liputan6.com
Dia menuturkan, dari sisi keuntungan, pengecer bensin ilegal mendapat untung jauh lebih besar dari penjualan BBM.
Sementara, margin yang dipatok untuk Pertashop hanya berkisar Rp 450-850 per liternya.
"Pengecer atau pertamini yang nyata-nyata ilegal dapat margin yang lebih besar karena adanya disparitas harga yang begitu tinggi. Berapa margin dari pengecer? bisa Rp 2.000-2.500 perliter. Jadi pengecer tak mempunyai kewajiban seperti layaknya lembaga pengalur legal seperti Pertashop," urainya. "Sedangkam Pertashop yang legal, marginnya cuma Rp 850 perliter, dapat untung yang lebih kecil tapi semua kewajiban resmi seperti pajak dan pungutan legal lainnya tetap menjadi kewajiban kami," sambungnya.
Mengenai legalitas pengecer, dia menyoroti beberapa peraturan.
Di antaranya, UU 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Lalu, Surat Kemendag No 62/PKTN/SD/04/2022 perihal legalitas usaha Pertamini. Serta, Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor: 14.E/HK.03/DJM/2021.
"Ini menyebutkan bahwasannya penjualan Pertalite atau Pertamini di pengecer melanggar hukum," tegasnya.
Liputan6.com
Sejalan dengan itu, Gunadi meminta pemerintah segera meresmikan revisi Perpres 191/2014, utamanya tentang kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite. Dia mengaca pada aturan yang sudah berlaku dalam pembatasan kategori tertentu yang bisa membeli solar bersubsidi, Biosolar.
"Permohonan kami, evaluasi monitoring penyaluran Pertalite di pengecer, kami ingin segera disahkan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014. Karena sampai sekarang belum ada ketentuan mengenai Pertalite ini secara detail, beda dengan produk seperti solar, di Biosolar sudah pasti konsumennya siapa aja, sudah tertata, tapi untuk Pertalite belum," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya penentuan kategori pengkonsumsi Pertalite, bisa membuat penjualan BBM Khusus Penugasan itu menjadi lebih terarah.
"Masih bayak yang sebenarnya (kendaraan dalam kategori) tidak menggunakan Pertalite, seperti plat merah, BUMN, BUMD, TNI/Polri, tapi tenryata masih ditemukan menggunakan BBM jenis Pertalite," ungkapnya.
Reporter: Arief Rahman H. Sumber: Liputan6.com