Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Dua orang ditangkap dalam kasus ini.
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap dua jaringan narkoba. Di salah satu pengungkapan, kepolisian menemukan narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA sebanyak 20 Kilogram (Kg).
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengaku pengungkapan dua jaringan peredaran narkoba dimulai pada 31 Maret 2024. Dua orang ditangkap yakni AR dan AMF.
"Adapun pengungkapan kasus ini di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala dan Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar," ujarnya kepada wartawan.
Dari penangkapan kasus pertama di Jalan Andalas, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 530 gram. Sementara dari lokasi penangkapan kedua, ditemukan narkoba jenis baru yakni tembakau sintetik MDMB-INACA seberat 20 Kg.
"Kemudian taksiran nilai narkotika jenis sabu sebesar Rp 636 juta. Kemudian untuk serbuk narkotika MDMB-INACA yaitu sebesar Rp2 miliar," ungkapnya.
Mantan Kapolresta Palembang ini mengungkapkan dari dua jaringan ini, terdapat tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ada pun inisial tiga buronan yakni MH, RK, dan SR.
"Buronan inisial MH inni adalah pemilik barang haram ini," tuturnya.
Ngajib menyebut pengungkapan ini bisa menyelamakan 62 ribu warga.
"Potensi merusak masyarakat, untuk narkotika tersebut jika beredar busa merusak sekitar 62 ribu orang," bebernya.
Ngajib menambahkan kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.