Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diringkus polisi. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang palsu Rp196 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap Lukman Khamidi (55) di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur.
- Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
- Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
- Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
- Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
“Dia (Lukman) mencetak uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu dengan dibantu oleh seseorang yang dipanggil Gendut beralamat di Pandaan, Pasuruan. Keberadaannya (Gendut) masih kita dalami,” kata Indra, Jumat (26/7).
Indra menambahkan, Lukman saat itu mengaku dihubungi oleh Murti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kediri. Saat itu, Murti Widodo berniat untuk menukarkan uang palsu rusak yang dulu dibelinya. Mereka pun janjian bertemu di Jalan Raya Bypass, tepatnya di depan pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap Murti.
“Sekitar jam 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MW di Jalan Bypass depan pasar Brangkal,” ujar Indra.
Saat ini, Lukman dan Murti ditahan di Polres Mojokerto. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang palsu pecahan Rp50 ribu siap edar sebanyak 480 lembar senilai Rp24 juta dan uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong sebanyak 860 lembar. Masing-masing lembar tercetak 4 lembar uang palsu dengan total 3.440 lembar senilai Rp172 juta.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa catridge printer merek HP, 1 unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, 1 unit charger laptop, 1 buah laptop mose, 1 unit printer merek HP color laser jet pro M154A, 1 buah isolasi bening transparan, 1 buah lakban wama biru.
Kemudian, 1 kaleng cat warna putih ukuran 0,5 KG merek Sunrise screen ink, 1 kaleng cat warna yellow Up 200 gram merek Sunrise screen ink, 4 kaleng sisa kemasan cat warna putih merk sunrise screen ink ukuran 200 gram, 1 set alat sablon manual, (Satu) HP merek Nokia beserta sim card, satu) HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, 1 botol cairan thiner M3, 1 Wter, 1 buah cutter, 1 buah gunting wama hijau.
Atas perbuatannya, Lukman dan Mukti dijerat 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman pidananya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.