Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
Dua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diringkus polisi. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti uang palsu Rp196 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap Lukman Khamidi (55) di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur.
- Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
- Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
- Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
- Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
âDia (Lukman) mencetak uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu dengan dibantu oleh seseorang yang dipanggil Gendut beralamat di Pandaan, Pasuruan. Keberadaannya (Gendut) masih kita dalami,â kata Indra, Jumat (26/7).
Indra menambahkan, Lukman saat itu mengaku dihubungi oleh Murti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kediri. Saat itu, Murti Widodo berniat untuk menukarkan uang palsu rusak yang dulu dibelinya. Mereka pun janjian bertemu di Jalan Raya Bypass, tepatnya di depan pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap Murti.
âSekitar jam 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MW di Jalan Bypass depan pasar Brangkal,â ujar Indra.
Saat ini, Lukman dan Murti ditahan di Polres Mojokerto. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang palsu pecahan Rp50 ribu siap edar sebanyak 480 lembar senilai Rp24 juta dan uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong sebanyak 860 lembar. Masing-masing lembar tercetak 4 lembar uang palsu dengan total 3.440 lembar senilai Rp172 juta.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa catridge printer merek HP, 1 unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, 1 unit charger laptop, 1 buah laptop mose, 1 unit printer merek HP color laser jet pro M154A, 1 buah isolasi bening transparan, 1 buah lakban wama biru.
Kemudian, 1 kaleng cat warna putih ukuran 0,5 KG merek Sunrise screen ink, 1 kaleng cat warna yellow Up 200 gram merek Sunrise screen ink, 4 kaleng sisa kemasan cat warna putih merk sunrise screen ink ukuran 200 gram, 1 set alat sablon manual, (Satu) HP merek Nokia beserta sim card, satu) HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, 1 botol cairan thiner M3, 1 Wter, 1 buah cutter, 1 buah gunting wama hijau.
Atas perbuatannya, Lukman dan Mukti dijerat 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman pidananya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024