Wawan Akui Pernah Beri Uang ke Kalapas Sukamiskin
Suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany ini mengatakan, pemberian uang diberikan melalui asistennya, Ari Arifin kepada ajudan Wahid Husen, yakni Hendry Saputra.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyanggah memberikan sejumlah uang untuk mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Meski demikian, dia mengaku pernah membantu biaya perbaikan mobil Wahid Husen mogok di luar kota.
Hal itu Wawan ungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/1).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
Suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany ini mengatakan, pemberian uang diberikan melalui asistennya, Ari Arifin kepada ajudan Wahid Husen, yakni Hendry Saputra.
"Wahid Husen pernah diberi uang?" ujar Hakim.
"Tidak pernah," timpal Wawan.
"Kalau melalui Ari Arifin? (mantan napi Lapas Sukamiskin yang jadi asistennya)" kata Hakim lagi.
"Pernah sekali. Untuk perbaikan mobil. Karena mobilnya mogok. Ari terus minta, saya kasih Rp 15 juta," katan Wawan.
Di singgung mengenai pemberian uang itu berkaitan dengan kemudahannya keluar masuk dan fasilitas mewah dalam Lapas, Wawan menampiknya dengan tegas. Bantuan itu murni karena ia ingin membantu.
"Kasihan kan lagi di luar kota, mobilnya mogok," ucapnya.
Apa yang disampaikan Wawan tersebut berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan kepada Wahid Husen. Dalam BAP menyatakan bahwa atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas tersebut, Wawan kerap memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen yang sebagian besar diterima melalui ajudannya, Hendry Saputra, antara lain sebagai berikut :
a. Pada tanggal 25 April 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah
b. Pada tanggal 26 April 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan Kambing Kairo
c. Pada tanggal 30 April 2018 sebesar tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah untuk membayar makanan sate Haris
d. Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa
e. Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar dua puluh juta rupiah
f. Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar empat juta tujuh ratus ribu rupiah untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah
g. Pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar dua juta rupiah untuk membeli parsel
h. Pada tanggal 11 Juni 2018 sebesar dua juta rupiah untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta
i. Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon
j. Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar dua puluh juta rupiah
Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali.
Antara lain pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten, padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.
Selain itu, terdakwa Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar Lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.
Padahal Terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar Lapas, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri (staf keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Sesampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin (mantan napi/Asisten Wawan) yang telah menunggunya danselanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah di jalan Suralaya IV Bandung.
Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Baca juga:
Fakta Lengkap Wawan Ngamar dengan Artis Wanita di Hotel
Kabar Check in dengan Artis, Wawan Masih Sering Dijenguk Airin
Ditanya Soal Wawan Bermalam Dengan Wanita di Hotel, Airin Pilih Diam
Jaksa KPK Sebut Perempuan yang Ngamar Bersama Wawan Diduga Artis
KPK Siap Beberkan Perilaku Wawan di Lapas Sukamiskin dalam Sidang
KPK Akan Buka CCTV Wawan Menginap di Hotel dengan Artis
Wawan Bantah Gunakan Izin Berobat Buat Bermalam di Hotel Sama Artis Wanita