Wiranto Tegaskan Polisi Tak Beri Izin Demo di Sekitar MK
Wiranto Tegaskan Polisi Tak Beri Izin Demo di Sekitar MK. Dia menuturkan, jika tak ada izin, maka bisa dibubarkan dan ini sudah diatur dalam undang-undang.
Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menko Polhukam Wiranto kembali mengingatkan tidak diperbolehkannya aksi massa di sekitarnya. Hal ini lantaran tak diberi izin pihak Kepolisian.
"Ya pengamanan enggak saya jelaskan ya. Pokoknya kita tidak kasih izin untuk demonstrasi di sekitar MK ya. Kalau ada demonstrasi, berarti enggak ada izin," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (26/6).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia menuturkan, jika tak ada izin, maka bisa dibubarkan dan ini sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau enggak ada izin, maka polisi berhak membubarkan. Ini semua ada di undang-undang ya, bukan polisi ngarang sendiri. Itu saja sederhana. Kita tunggu saja nanti," jelas Wiranto.
Sebelumnya, Polri mengambil sikap tegas terkait pengamanan saat putusan MK soal sengketa pilpres dibacakan, Kamis 27 Juni 2019 mendatang. Mereka tak mau kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu terulang.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak memberikan izin demo di depan MK pada saat pembacaan putusan.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN, kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK," ujar Tito di Ruppatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.
Tito menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dalil pelarangan demonstrasi saat putusan MK dibacakan ini. Pada Pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang menjadi alasan polisi tidak membolehkan unjuk rasa, antara lain mengganggu ketertiban umum dan hak asasi orang lain.
Jenderal bintang empat itu mengatakan, pada aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu, Polri sudah memberikan toleransi dan diskresi kebijakan untuk unjuk rasa di depan Bawaslu. Padahal Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol, maka jika dilakukan penutupan akan mengganggu publik.
Mantan Kepala BNPT ini mengatakan akan mengambil tindakan tegas bagi yang nekat menggelar unjuk rasa. Mereka bisa saja dibubarkan.
Namun, dia menegaskan kepada anggotanya agar tetap berpatokan pada aturan yang berlaku dalam menghadapi demonstran.
"Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan, tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protapnya," pungkas Tito.
Guna mengantisipasi adanya gerakan massa, kepolisian tetap menyiagakan 45 ribu pasukannya di sekitar gedung MK. Selain itu koordinasi dengan pihak TNI juga terus dilakukan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wiranto: Kalau Ada Demonstrasi Liar, yang Bertanggung Jawab Kita Cari
Ada Tahlil Akbar 266, Lalu Lintas di Kawasan Monas Dialihkan
Massa Peserta Tahlil Akbar 266 Mulai Berdatangan ke Monas
Wapres JK Imbau Alumni 212 Gelar Halal Bihalal Di Masjid Bukan Depan MK
Berharap Tak Ada Pengerahan Massa, BPN Tak Bisa Larang Pendukung Datang ke MK