WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Tersangka yang menjadi DPO dari bulan Agustus 2023
- Tak Disangka, Karyawan Australia Ternyata yang Paling Lelah Sedunia
- Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
- 6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
- 5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap
Seorang warga negara Bangladesh bernama Habibu Rahman ditangkap karena terlibat tindak pidana penyeludupan manusia ke negara Australia.
Sebelumnya, Habibu Rahman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda NTT. Dia baru ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, ketika hendak mengurus izin tinggal yang segera berakhir.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI, Saffar Mohammad Godam menjelaskan, setelah Habibu Rahman diamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan Polda NTT dan Australian Federal Police (AFP).
Hasil koordinasi diketahui yang bersangkutan adalah DPO Polda NTT. Sehingga disampaikan ke Kakanim untuk menyerahkan Habibu Rahman ke Direktorat Jenderal, untuk dibawa ke Kupang sehingga diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka yang menjadi DPO dari bulan Agustus 2023 dan alhamdulillah hari ini dapat kami serahkan kepada Polda NTT, dan selanjutnya dilakukan proses hukum," jelas Saffar Mohammad Godam, Jumat (17/5).
Wakapolda NTT Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Habibu Rahman terlibat dalam penyelundupan WN India Pankaj Kumar, WN Bangladesh, Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur dan WN Myanmar Mohd Sangir Alam.
"Modus operandi bahwasanya para pelaku dalam merekrut para korbannya membuat semacam iklan di tiktok terkait menawarkan pekerjaan di negara Australia" jelas Awi Setiyono.
Menurutnya, perekrutan para korban gunakan dua jalur, yang pertama untuk warga negara India Pankaj Kumar melalui India, Bali, Surabaya, Kupang. Korban diminta 2000 Dolar Australia.
Kemudian yang kedua untuk korban tiga warga negara Bangladesh dan satu warga negara Myanmar. Mereka direkrut oleh agen Akash melalui jalur Malaysia, Medan, Surabaya.
"Jadi agen akash ini bekerjasama dengan agen Vika yang ada di Surabaya, mereka dikumpulkan di Surabaya transit terus kemudian selanjutnya mereka berangkat ke Kupang dan korban dimintai uang sebesar 30.000 Ringgit Malaysia," ungkap Awi Setiyono.
Atas perbuatannya, pelaku Habibu Rahman dijerat Undang-undang Keimigrasian dan tindak pidana penyelundupan orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.