WN China dituntut ringan karena membalak hutan, warga Dayak demo
Didi meminta pelaku baik itu warga RRC dan perusahaan yang mendatangkan warga asing itu dihukum berat.
Puluhan masyarakat Adat Dayak berdemo di Kantor Kejati Kalbar untuk memprotes tuntutan ringan yang dijatuhkan jaksa terhadap 11 warga Republik Rakyat China (RRC) dalam kasus penambangan ilegal dan pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kedatangan kami di sini yakni menuntut pelaku pembalakan atau perambah hutan lindung agar dituntut hukuman seberat-beratnya," kata Ketua Bala Adat, Didi saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Kejati Kalbar, Jalan Subarkah Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/9).
Didi meminta pelaku baik itu warga RRC dan perusahaan yang mendatangkan warga asing itu, serta perusahaan pertambangan tersebut diadili seadil-adilnya.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bersama Peduli Lingkungan dan Kawasan Hutan itu menuntut, izin perusahaan yang menyewa mereka PT Cosmos Inti Persada dicabut, meminta ganti rugi dampak kerusakan hutan lindung yang telah dirambah.
Kemudian hukum berat pelaku atau perambah hutan lindung, penyandang dana sesuai dengan ancaman UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, UU No. 18/ 2013 tentang Kehutanan, serta UU No.32 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Kami juga meminta orang-orang yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum. Kejati Kalbar agar mengusut PT Navara Westindo atau perusahaan penanggungjawab tenaga kerja asing tersebut," ungkap Didi.
Sementara itu, Asintel Kejati Kalbar L Tambunan menyatakan pihaknya tidak berwenang dalam hal itu, karena mengenai penanganan kasus itu wewenang penyidik Polri.
"Terkait pernyataan sikap dari masyarakat ini, akan kami tindaklanjuti, dan kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya, Praktisi hukum Dewi Y menyesalkan tuntutan ringan yakni 10 bulan penjara dari jaksa JPU terhadap 11 warga RRC kasus penambangan ilegal dan pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dewi yang berprofesi sebagai pengacara di Jakarta saat menyaksikan sidang itu menyesalkan kenapa warga asing yang jelas-jelas merusak hutan di Kalbar atau Indonesia umumnya itu hanya dijerat dengan UU Pertambangan, UU Kehutanan, serta UU Lingkungan Hidup.
"Harusnya diancam tuntutan berlapis dan berat, karena bukan dua UU saja yang dilanggar, tapi bisa dilihat lebih dalam ke UU Lingkungan dan UU Keimigrasian. Mereka dituntut 10 bulan itu ringan. Tapi giliran TKI yang bekerja di luar negeri salah sedikit saja sudah dihukum berat, sehingga mau dikemanakan muka kita di mata dunia," ungkapnya.
Dia berharap Komisi Yudisial mencermati persidangan warga RRT di PN Pontianak ini, sehingga bisa menegur aparat hukum bila melenceng dari hukum yang adil.
Sidang kasus itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli, dengan hakim anggota Sugeng Warmanto, dan Syofia Marlianti Tambunan.
Ke-11 warga RRC didampingi oleh Jimmy Dohar Pandapotan Sihombing, Herman Santoso dan Widi Syailendra, serta menggunakan penerjemah Daruma Daishi, yang juga merupakan tim penasihat hukum para terdakwa. JPU Abdul Samad menyatakan 11 warga RRT tersebut hanya sebagai karyawan saja.
"Karena mereka menerima gaji, serta pertanggungjawaban penuhnya ada pada perusahaan sehingga penuntutan terhadap terdakwa hanya melanggar UU Pertambangan, Kehutanan, UU Lingkungan Hidup," ujarnya.
Baca juga:
Jarang dijaga, ratusan kubik kayu sitaan raib dari gudang
Nekat rambah hutan, dua kepala desa di Inhu segera diadili
Masyarakat Rengat geram dengan ulah pembalakan hutan di Riau
Polhut Aceh temukan ribuan batang kayu rambahan
Polda Riau tangkap kapal bawa 5 ton kayu ilegal logging
Polres Dumai ciduk 5 pelaku illegal logging
4 Pejabat di Aceh Tenggara terjerat kasus ilegal logging
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana bencana alam terjadi akibat perusakan hutan dan pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan? Bencana longsor dan banjir itu disebabkan oleh perusakan hutan dan pembangunan yang mengabaikan kondisi alam.Bencana alam lain yang menimbulkan jumlah korban banyak terjadi karena praktik pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan potensi bencana.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Mengapa deforestasi dan penggundulan hutan menjadi masalah serius bagi lingkungan? Penebangan hutan untuk pertanian, peternakan, dan pemukiman mengurangi jumlah pohon yang menyerap CO2 dari atmosfer. Selain itu, hutan yang hilang mengakibatkan hilangnya habitat bagi banyak spesies, mengurangi keanekaragaman hayati, dan memengaruhi siklus air global.
-
Siapa yang ingin dilibatkan dalam pemberantasan tambang ilegal? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.