WNA Malaysia nekat selundupkan 1.887 butir ekstasi ke Bali
Diketahui nilai edar 1 butir ektasi tersebut adalah USD 30 sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar USD 56.610 atau setara Rp 837.828.000,00.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Kazakhstan diringkus oleh Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, yang bertempat di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penindakan pertama dilakukan oleh petugas Bea Cukai, pada Senin (3/9). Tersangka, berinisial MHJ (35) adalah seorang pria asal Malaysia yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
Himawan Indarjono, selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Bali, menjelaskan bahwa MHJ datang dari Kuala Lumpur pada pukul 13.30 dengan menumpang pesawat Air Asia D7798 ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kedapatan di dalam tas tersebut terdapat 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA (Ektasi)," ucapnya di Badung, Bali, Kamis (27/9).
"Untuk mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia berinisial MHJ," imbuh Himawan.
Diketahui nilai edar 1 butir ektasi tersebut adalah USD 30 sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar USD 56.610 atau setara Rp 837.828.000,00.
Sementara untuk WNA yang kedua, berinisial MO (35), diamankan petugas pada Senin (24/9). Tersangka adalah seorang pria berkebangsaan Kazakhstan yang datang ke Denpasar menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai-Denpasar.
"MO tiba di Bali pada pukul 23.00 dengan menumpang pesawat EK398. Setelah melalui pemeriksaan X-Ray, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan MO," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram brutto di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif MDMA (Ekstasi)," jelas Himawan.
"Untuk barang bukti dari penindakan sudah diserahterimakan kepada Ke Polda Bali," jelas Himawan.
Tersangka MHJ dapat dijerat, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara tersangka MO, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga:
Disergap di pelabuhan, Polres Nunukan tangkap 5 orang bawa 5 kg sabu asal Malaysia
Cegah narkoba masuk, DPR minta aparat perketat pengawasan pelabuhan tikus
Polisi gagalkan penyelundupan 16,6 kg sabu dari Malaysia
IRT di Sragen nekat selundupkan sabu ke lapas pakai pasta gigi
Bandar narkoba Lapas Lubuk Pakam bayar Rp 50 juta per minggu ke sipir
Tangkap sipir & napi Lapas Lubuk Pakam, BNN gagalkan peredaran 36,5 Kg sabu