WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan seorang WNI kepada keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur usai terbebas dari hukuman mati dan denda atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.
Menurut pernyataan tertulis Kemlu RI di Jakarta, Senin (2/1), WNI berinisial HMM tersebut ditahan oleh kepolisian Arab Saudi dan dituntut hukuman mati pada 2009 usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
- Hukuman Mati di Arab Saudi Pecah Rekor, Jumlah Warga Asing yang Diekseskusi Tahun 2024 Tak Main-Main
- Penuh Haru, Begini Momen Pertemuan WNI di Arab Saudi dengan Ayahnya yang Sedang Menunaikan Ibadah Haji
- Lebih dari 50 WNI Berangkat Haji Gratis tanpa Antre, Ini Alasan Raja Arab Saudi Undang Orang-orang Terpilih ke Tanah Suci
- Selain Bangun Rumah Mewah, TKW Arab Saudi Ini Buka Pabrik Camilan di Perkampungan Terpencil
Kemlu RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah pun mengerahkan serangkaian upaya penyelesaian kasus baik melalui jalur diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk membebaskan HMM dari eksekusi mati.
“KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap Saudari HMM selama proses penyidikan sebanyak enam kali, dan proses persidangan sebanyak 13 kali,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Proses Hukum
Selain memberi pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh, dan juga secara rutin bertemu dengan HMM di penjara Jeddah.
KJRI turut melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta dengan Kantor Gubernur Makkah untuk permohonan mediasi.
“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat (denda),” ucap Kemlu RI.
Tahun ini, HMM selesai menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara serta berhasil memenuhi tuntutan diyat sebesar 400 ribu riyal Arab Saudi (Rp1,69 miliar) dengan bantuan seorang dermawan Arab Saudi yang bersedia membayarkan keseluruhan diyat tersebut.
HMM pun dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan tiba ke daerah asalnya di Bangkalan pada 30 November 2024, menurut Kemlu RI.
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI yang terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati justru bertambah sebanyak 20 orang.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, mayoritas di Malaysia, telah menerima bantuan advokasi dari Pemerintah Indonesia.